Hal ini untuk membuat jalur transjakarta eksklusif seperti jalur kereta api. "Kami segera menindaklanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan DPR-RI." kata Kosasih, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2015).
Menurut dia, pemerintah lebih baik membuat peraturan khusus bagi jalur khusus yang didedikasikan eksklusif untuk angkutan umum tertentu. Peraturan itu perlu menekankan jalur tersebut hanya untuk angkutan umum tersebut. [Baca: Ahok Minta Jalur Transjakarta Dibuat Khusus seperti Jalur Kereta Api]
Hal ini akan membantu proses penegakan hukum oleh aparat, misalnya jalur kereta api. Jika ada pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta, maka masinis tidak dapat disalahkan.
Justru pengemudi kendaraan itulah yang bersalah. "Jika peraturan ini bisa diterapkan maka akan membuat lalu lintas di Indonesia, khususnya DKI Jakarta akan menjadi semakin tertib," ujar Kosasih.
Sementara itu terkait kejadian oknum polisi yang menilang serta memarahi sopir bus transjakarta di bus TJ-149, dia mengaku telah melakukan pemeriksaan. Ternyata, lanjut dia, anggota polisi tersebut tidak jadi menilang pengemudi transjakarta.
Ia berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Saat ini, PT Transjakarta sedang membahas pembuatan nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Unggung Cahyono.
"Setelah ada koordinasi dengan Polda Metro Jaya diharapkan di masa depan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya polisi akan lebih baik," kata Kosasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.