Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin "Busway" seperti Jalur Kereta, PT Transjakarta Ajukan Revisi UU Lalu Lintas

Kompas.com - 26/03/2015, 19:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta bakal mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Antonius NS Kosasih mengaku telah mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan revisi aturan tersebut.

Hal ini untuk membuat jalur transjakarta eksklusif seperti jalur kereta api. "Kami segera menindaklanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan DPR-RI." kata Kosasih, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2015).

Menurut dia, pemerintah lebih baik membuat peraturan khusus bagi jalur khusus yang didedikasikan eksklusif untuk angkutan umum tertentu. Peraturan itu perlu menekankan jalur tersebut hanya untuk angkutan umum tersebut. [Baca: Ahok Minta Jalur Transjakarta Dibuat Khusus seperti Jalur Kereta Api]

Hal ini akan membantu proses penegakan hukum oleh aparat, misalnya jalur kereta api. Jika ada pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta, maka masinis tidak dapat disalahkan.

Justru pengemudi kendaraan itulah yang bersalah. "Jika peraturan ini bisa diterapkan maka akan membuat lalu lintas di Indonesia, khususnya DKI Jakarta akan menjadi semakin tertib," ujar Kosasih.

Sementara itu terkait kejadian oknum polisi yang menilang serta memarahi sopir bus transjakarta di bus TJ-149, dia mengaku telah melakukan pemeriksaan. Ternyata, lanjut dia, anggota polisi tersebut tidak jadi menilang pengemudi transjakarta.

Ia berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Saat ini, PT Transjakarta sedang membahas pembuatan nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Unggung Cahyono.

"Setelah ada koordinasi dengan Polda Metro Jaya diharapkan di masa depan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya polisi akan lebih baik," kata Kosasih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com