Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Patungan Beli Ganja, 10 Pelajar SMP Sisihkan Uang Jajan

Kompas.com - 11/06/2015, 22:43 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepuluh pelajar SMP yang diamankan aparat Polrestro Jakarta Timur mengaku mendapatkan ganja kering dengan cara patungan. Bahkan, beberapa dari mereka rela menyisihkan uang jajan sekolah demi membeli daun kering bernama latin Cannabis sativa itu.

"Uang jajan saya Rp 15.000 sehari. Biasanya saya sisihkan untuk beli ganja," ujar salah satu tersangka, IM (17), Kamis (11/6/2015). Kepada petugas, IM mengaku patungan dengan dua teman lainnya, DY (17) dan MA (15).

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 2,37 gram ganja kering berbentuk empat lintingan siap pakai. Daun kering yang populer dengan sebutan mariyuana tersebut didapat dari teman IM semasa SD, Ad, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belinya kolekan (patungan). Saya Rp 15.000, teman saya MA Rp 10.000. Sepaketnya Rp 25.000," kata IM.

Sementara itu, paket lain seberat 11,61 gram yang diamankan polisi sebagai barang bukti juga didapat dari hasil patungan. Rinciannya, 5,25 gram dari tangan TO (16) dan 6,36 gram dari tangan AMS (17). TO sendiri mengaku membeli paket ganja kering dari kenalannya, Pa, seharga Rp 25.000.

"Saya sama AMS, kolekan masing-masing Rp 9.000. Sisanya RC (15) kolekan Rp 7.000. Teman saya, AS (16), yang ngelinting. Make-nya rame-rame di saung," kata TO.

Polisi menjerat ketujuh pelajar tersebut, IM, DY, MA, TO, AMS, RC, dan AS, dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Tujuh tersangka akan diproses hukum dan rehabilitasi karena statusnya memiliki, menguasai (menyimpan), sekaligus memakai (narkoba)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaktim Ajun Komisaris Besar Yupri RM.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, RZ (16), AH (14), dan AD (14), hanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU yang sama karena berstatus sebagai pengguna atau pemakai. [Baca: Mabuk Ganja, 10 Pelajar SMP Diamankan Polisi]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com