Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Guru Saint Monica Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Imajinatif

Kompas.com - 24/06/2015, 20:13 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Miss HR alias S, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya di Sekolah Saint Monica, Petrus Balla Pattyona, mengatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan kepada kliennya tidak masuk logika. 

Sebab, kata Petrus, ada banyak kejanggalan dalam fakta persidangan selama kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ini tuntutan imajinasi, tanpa fakta dan bukti," ujar Petrus saat ditemui seusai persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (24/6/2015).

Menurut Petrus, JPU juga mengakui dalam tuntutan bahwa dalam perkara tersebut tidak ada saksi yang melihat, mengalami atau menyaksikan kasusnya.

Itu pun belum termasuk dengan bukti-bukti yang tidak layak dibawa ke persidangan. Mengingat bukti-bukti yang dibawa seperti CCTV sudah rusak. [Baca: Guru Saint Monica Dituntut Delapan Tahun Penjara]

"Termasuk surat-surat sitaan dan visum, bukan dibuat dokter dari Zulhamar tetapi tetap dipakai sebagai bukti," tuturnya. 

Selain itu, kata Petrus, undang-undang yang digunakan untuk menuntut pun sudah tidak berlaku.

Sebab, menurut JPU, kejadian tersebut diduga terjadi 29 April 2014. Saat itu berlaku UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, UU tersebut baru diganti menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tanggal 17 Oktober 2014.

"Padahal berkasnya baru dilimpahkn ke PN tanggal 16 Februari 2015. Namun, JPU tetap menggunakan UU 23 tahun 2002 bukan UU 35 tahun 2014," kata Petrus.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya, L (3,5), Miss HR alias S dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara. 

Tuntutan itu hanya separuh dari harapan keluarga korban yang meminta JPU untuk mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal tersebut. 

Sidang selanjutnya akan kembali digelar di PN Jakarta Utara dengan agenda mendengarkan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa, Rabu (1/7/2015) depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com