"Terus terang evaluasi ini semua sudah kita baca detil. Memang ada kalimat dilarang, tetapi nanti di belakang kalimat ada kata bersayap misalnya kata kecuali," ujar Saefullah dalam rapat Banggar di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih DKI, Selasa (12/1/2016).
Saefullah mencontohkan evaluasi Kemendagri terhadap pos hibah dan bansos APBD 2016. (Baca: Pemprov DKI dan DPRD Sepakat Tetap Alokasikan Bansos dan Hibah)
Dalam evaluasinya, Kemendari menegaskan bahwa hibah dilarang diberikan kepada instansi yang sama secara berulang.
Namun, di akhir paragrafnya, Kemendagri menuliskan pengecualian. Menurut Kemendagri, hibah dan bansos tidak bisa dikeluarkan setiap tahun kecuali penerimanya diatur dalam suatu peraturan undang-undang, peraturan daerah, maupun peraturan gubernur.
Atas dasar itu, Saefullah menilai hibah dan bansos tetap bisa dilakukan karena semua penerima hibah Pemprov DKI dinilainya sesuai dengan aturan. Begitu pula dengan pemberian penyertaan modal pemerintah (PMP).
Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Michael Rolanda mengatakan, pelarangan Kemendagri terhadap PMP batal karena kalimat yang mereka buat sendiri.
Dalam evaluasinya, Kemendagri melarang pemberian PMP kecuali terdapat perda induk dan hasil analisis investasi.
Michael mengatakan, dalam hal ini Pemprov DKI sudah memiliki keduanya sehingga seharusnya PMP tersebut bisa diberikan. (Baca: Kemendagri Koreksi 1.430 Kegiatan pada APBD DKI 2016)
"Untuk PMP di sana ada 6 BUMD yang dinyatakan dilarang untuk diberikan PMP, tetapi dibawahnya ditulis kalau ada perda induk itu boleh, kalau ada analisis investasi itu boleh juga, nah berarti ini bisa," ujar Michael.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, sebenarnya evaluasi Kemendagri tidak terlalu mengubah APBD DKI mengingat banyaknya kalimat evaluasi Kemendagri yang dinilainya bersayap.
"Kalau kita baca evaluasi Kemendagri, sebenernya enggak ada perubahan signifikan, enggak ada peluarangan yang saya lihat," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.