JAKARTA, KOMPAS.com - Penahanan Jessica Kumala Wongso (27) diperpanjang oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, perpanjang dilakukan untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan mulai hari ini sampai dengan 28 April mendatang.
"Sudah kita minta ke jaksa," kata Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran pihak Kejaksaan Tinggi DKI belum menyatakan lengkap (P-21) terhadap berkas perkara Jessica.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya, mengatakan, berkas perkara Jessica belum dinyatakan P-21 karena memang masih diperiksa oleh Jaksa Peneliti.
"Kan Jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti. Ini belum 7 hari kok," kata Waluyo ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (28/3/2016).
Hari ke-14 nantinya akan jatuh pada Selasa pekan depan. Pada hari itulah Kejati DKI akan mengumumkan lengkap atau tidaknya berkas Jessica. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)