JAKARTA, KOMPAS.com — Pentolan kawasan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pencurian listrik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/6/2016).
Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Azis tampak tenang. Tidak ada raut wajah gelisah yang diperlihatkannya.
(Baca juga: Pembelaan dan Permohonan Daeng Azis)
Ia yang mengenakan baju bermotif kotak hitam putih serta kopiah putih itu tampak santai saat turun dari mobil tahanan menuju ruang sidang.
Sesekali Azis melemparkan senyum ke arah awak media yang menunggu kedatangannya.
Saat ditanya mengenai persiapannya dalam menghadapi sidang pembacaan vonis ini, Azis enggan menjawab.
Azis hanya menjawab bahwa dirinya tidak bersalah. Azis lantas menyebut, oknum PLN yang terlibat dalam pemasangan fasilitas listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya itu yang seharusnya dihukum.
"Harusnya PLN yang bersalah, bukan saya. Sekarang hukum tidak berpihak kepada terdakwa," ujar Azis.
Ia pun berharap agar pleidoi atau pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya pada Kamis (23/6/2016) lalu bisa dipertimbangkan majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Azis dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
(Baca juga: JPU Menyebut Tuntutan terhadap Daeng Azis Sudah Tepat)
Menurut jaksa penuntut umum, Azis terbukti menggunakan fasilitas listrik yang bukan haknya, sesuai dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Atas tuntutan ini, Azis menyampaikan pembelaannya. Dalam pembelaannya, kuasa hukum Azis menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah memasang fasilitas listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar.
Selain itu, Azis menyatakan bahwa ia bukan tersangka utama seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum.