JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak melarang masyarakat yang hendak melakukan takbir keliling dengan cara berkonvoi di jalan raya. Namun, polisi mengimbau agar sebelum konvoi melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
"Polda Metro tidak melarang umat muslim untuk melakukan takbir keliling, tapi kami imbau sebelum melakukan kegiatan memberitahu dulu ke polsek atau polres setempat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7/2016).
Awi menjelaskan nantinya pihak kepolisian akan memberikan pengawalan pengawalan terhadap mayarakat yang akan melakukan kegiatan tersebut. Hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat kegiatan tersebut.
Awi juga meminta masyarakat yang melakukan takbir keliling tidak menggunakan mobil pick up. Untuk pengguna kendaraan roda dua diminta tetap menggunakan helm dan mematuhi peraturan lalu lintas.
"Selain itu, kendaraan yang dipakai warga untuk keliling tidak boleh melintasi jalur protokol," kata Awi.
Sebelumnya, melalui akun Twitter @DPP_FPI, FPI mengajak warga DKI Jakarta agar takbiran keliling pada Selasa (5/7/2016) malam.
"Buat yang biasa konvoi, ya terusin konvoi. Kami juga buat konvoi, orang Indonesia dari dulu takbiran ya takbiran," kata Ketua Umum DPP FPI Ahmad Shobri Lubis, membenarkan ajakan tersebut, Senin (4/7/2016).
Dia pun menegaskan tak akan memedulikan larangan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak takbiran secara berkeliling atau konvoi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengimbau agar takbiran dilakukan di masjid, tidak dengan konvoi, karena akan membahayakan.
"Enggak ada urusan. Itu sudah tradisi Muslim dari zaman dulu. Sekarang kalau kami dilarang (takbiran konvoi), itu namanya intoleran," kata Shobri.