Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Laporan dan Klasifikasi Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada DKI

Kompas.com - 04/05/2017, 11:35 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Pilkada DKI Jakarta 2017, pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilih dua Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat merupakan pasangan yang paling banyak melaporkan dan dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran pemilu dibanding dua pasang calon pesaing mereka.

Dua pasang pesaing Ahok-Djarot ialah cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan cagub-cawagub DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga.

Hal itu terlihat dari data yang diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Dari data tersebut, pasangan Ahok-Djarot melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu sebanyak 27 laporan. Sedangkan jumlah laporan yang diduga dilakukan Ahok-Djarot sebanyak 53 laporan.

Selanjutnya, pasangan lainya yang cukup banyak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ialah Anies-Sandiaga dengan 26 laporan. Pasangan ini juga dilaporkan melakukan pelanggaran sebanyak 22 laporan.

Sedangkan pasangan Agus-Sylviana yang terhenti langkahnya pada Pilkada DKI putara pertama tak pernah sekalipun melaporkan dugaan pelanggaran. Namun, laporan bahwa Agus-Sylviana diduga melakukan pelanggaran pemilu sebanyak 12 laporan.

"Nomor satu Agus-Sylviana tidak pernah melaporkan dugaan pelanggaran pada pilkada putaran pertama atau kedua," ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu malam.

Sedangkan dari klasifikasi laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama Pilkada DKI Jakarta berlangsung, dugaan pelanggaran data pemilih paling banyak ditemukan oleh Bawaslu.

Baca: Bawaslu Tangani 41 Dugaan Pelanggaran, 2 Dinyatakan Tindak Pidana

Ada sebanyak 79 kasus dugaan pelanggaran data pemilih, diikuti dugaan pelanggaran lainnya yaitu dugaan politik uang sebanyak 68 kasus, tidak ada pemberitahuan kampanye oleh paslon sebanyak 40 kasus, dan black campaign menggunakan isu SARA sebanyak 37.

Dugaan pelanggaran pemilu lainnya yaitu penggunaan fasilitas negara, kampanye di tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, dan penolakan kampanye sebanyak 12 kasus.

Kompas TV Bawaslu Lakukan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com