JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengaku belum menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan kasus curanmor dengan tersangka Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39), tidak sah dalam penyidikannya.
Ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan batal jadi tersangka.
"Saya belum menerima petikan putusan itu tuh," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rokhmat saat dihubungi, Selasa (13/6/2017).
Agus menambahkan, jika sudah menerima salinannya pihaknya akan mempelajari dulu apa putusan dari majelis hakim tersebut.
"Ya kalau memang hakim mengabulkan permohonannya yang bagian mana. Ya nanti kami akan hormati dan patuhi," ucap dia.
Baca: Penggeledahan Polisi Tak Sah, Hakim Putuskan Status Tersangka Dicabut
Dalam sidang praperadilan, hakim menilai bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sah.
Namun penggeledahan dan penyitaan barang bukti dianggap tidak sah lantaran para penyidik tidak membawa surat perintah dan tidak juga mengantongi izin dari pengadilan setempat.
Kata Hakim, penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari penyidikan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jika penggeledahan dan penyitaan barang bukti cacat prosedur, maka penyidikan juga menjadi tidak sah.
Dengan tidak sahnya penyidikan, maka Herianto, Aris, dan Bihin dibebaskan dari status tersangka.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan Herianto, Aris, dan Bihin berhak direhabilitasi. Sedangkan soal ganti rugi Rp 150 juta yang dimohon, hakim mengatakan ganti rugi bukanlah kewenangan dari praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.