Kepala Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari Raya Siahaan mengatakan, Selasa (3/9/2013) hari ini, ia dipanggil Gubernur dan Wakil Gubernur DKI untuk membahas kemungkinan pembangunan apartemen murah tersebut. ”Di awal percakapan, yang disebut-sebut adalah rusunawa (rumah susun sewa), bukan apartemen. Namun, kalau kemudian berkembang menjadi apartemen, itu hak Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Raya.
Raya mengatakan, pendirian bangunan hingga puluhan lantai di kawasan THR Lokasari memang dimungkinkan. ”Peruntukannya memang memungkinkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membenarkan adanya rencana tersebut.
”Mungkin bisa kami bangun 23 atau 28 lantai di atas lahan tersebut. Mungkin namanya bukan apartemen, ya. Kesannya terlalu mewah. Lebih tepatnya kos-kosan ala apartemen untuk keluarga muda yang bekerja di sekitar sana,” ujar Basuki.
Menurut Basuki, pendapatan dari hasil sewa apartemen tersebut sebagian bisa digunakan untuk membangun rusunawa baru.
”Kalau proyek ini berhasil, Pemprov akan kembali membangun kos-kosan apartemen lainnya,” ucapnya. Dengan cara tersebut, Basuki berharap akan terbangun jaringan subsidi silang.
Terobosan
Raya menilai, apa yang disampaikan Basuki tersebut adalah terobosan baru untuk mendapatkan dana membangun rusunawa.
Meski demikian, untuk diimplementasikan di THR Lokasari, sejumlah persoalan hukum harus diselesaikan dulu.
Dalam SK Gubernur 05337/X/1984 disebutkan, Pemprov memberi hak kepada PT Tenang Jaya mengelola 28 persen dari total area THR Lokasari. Sementara itu, PT Gemini Sinar Perkasa mendapat hak mengelola 72 persen total area seperti disebutkan pada SK Gubernur Nomor 1788 Tahun 1985.
Namun, sampai kini, PT Tenang Jaya dengan alasan krisis ekonomi belum juga mengelola 28 persen area THR Lokasari. Area seluas 1,5 hektar tersebut masih berupa lahan kosong.
Berdasarkan pengamatan Kompas di lapangan, lahan tersebut berubah menjadi kawasan kumuh karena menjadi pangkalan gerobak puluhan pedagang kaki lima, parkir kendaraan bermotor, serta timbunan puing dan sampah.
Tahun 2001, Gubernur lewat suratnya pernah menegur PT Tenang Jaya karena tidak juga memanfaatkan lahan. (WIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.