"Biar kapok, jangan kasih izin konser. Kalau memang sudah telanjur konser mau digelar ya dibatalkan saja. Ini menyangkut wibawa pemerintah sebagai penyelenggara negara," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Pria yang akrab disapa Pras ini menilai, jika Pemprov DKI membiarkan pelanggaran ini, bisa jadi ada pihak yang berani melakukan pelanggaran serupa.
"Jika tetap digelar bisa dikatakan pemerintah melakukan pembiaran pelanggaran. Ini preseden buruk bagi aparat," tukas politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam waktu dekat, Gedung MEIS akan digunakan untuk konser boyband asal Korea, Shinee, Minggu (22/6/2014). Diperkirakan, konser tersebut akan dihadiri sekitar 12.000 orang. MEIS sendiri memang telah sering digunakan untuk tempat konser musisi mancanegara yang sedang menyambangi Indonesia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, MEIS tidak memiliki izin gangguan sejak 2012 silam. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengaku sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak pengelola.
Ia pun memberi tenggat waktu 7x24jam kepada pengelola untuk mengurus izin tersebut. Izin gangguan alias HO (Hinder Ordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan sebuah perusahaan.
Izin gangguan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyewaan Gedung untuk Hiburan.