Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI: Jangan Berikan Izin Konser di MEIS

Kompas.com - 20/06/2014, 19:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI tidak memberikan izin bagi pengelola gedung Mata Elang International Stadium (MEIS) menyelenggarakan konser untuk sementara waktu.

Hal itu menyusul tidak adanya izin gangguan yang dimiliki oleh gedung tersebut selama dua tahun terakhir. Menurut dia, Pemprov DKI harus tegas dalam menindak pengelola MEIS. Hal ini perlu dilakukan sebagai peringatan bagi pengelola usaha lain agar tidak melakukan hal yang sama.

"Biar kapok, jangan kasih izin konser. Kalau memang sudah telanjur konser mau digelar ya dibatalkan saja. Ini menyangkut wibawa pemerintah sebagai penyelenggara negara," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Pria yang akrab disapa Pras ini menilai, jika Pemprov DKI membiarkan pelanggaran ini, bisa jadi ada pihak yang berani melakukan pelanggaran serupa.

"Jika tetap digelar bisa dikatakan pemerintah melakukan pembiaran pelanggaran. Ini preseden buruk bagi aparat," tukas politisi PDI Perjuangan itu.

Dalam waktu dekat, Gedung MEIS akan digunakan untuk konser boyband asal Korea, Shinee, Minggu (22/6/2014). Diperkirakan, konser tersebut akan dihadiri sekitar 12.000 orang. MEIS sendiri memang telah sering digunakan untuk tempat konser musisi mancanegara yang sedang menyambangi Indonesia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, MEIS tidak memiliki izin gangguan sejak 2012 silam. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengaku sudah  melayangkan surat peringatan kepada pihak pengelola.

Ia pun memberi tenggat waktu 7x24jam kepada pengelola untuk mengurus izin tersebut. Izin gangguan alias HO (Hinder Ordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan sebuah perusahaan.

Izin gangguan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyewaan Gedung untuk Hiburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Megapolitan
Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Megapolitan
Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Megapolitan
Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Megapolitan
Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Megapolitan
Dishub Jaksel Bakal Razia Parkir Liar di Jalur Sepeda dan Trotoar di Senopati

Dishub Jaksel Bakal Razia Parkir Liar di Jalur Sepeda dan Trotoar di Senopati

Megapolitan
PLN: Pencurian Kabel Berbahaya, Bisa Menyebabkan Ledakan

PLN: Pencurian Kabel Berbahaya, Bisa Menyebabkan Ledakan

Megapolitan
Terkait Pilkada Jakarta, DPD Golkar : Ketua Umum Tengah Koordinasi dengan Partai di KIM

Terkait Pilkada Jakarta, DPD Golkar : Ketua Umum Tengah Koordinasi dengan Partai di KIM

Megapolitan
Cegah Banjir, Warga Tegal Alur Dukung Proyek Pengerukan Kali Semongol Jakbar

Cegah Banjir, Warga Tegal Alur Dukung Proyek Pengerukan Kali Semongol Jakbar

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Stasiun Pondok Jati

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Stasiun Pondok Jati

Megapolitan
Ada Warteg Terbakar, Jalan Duren Tiga Arah Kemang Sempat Ditutup

Ada Warteg Terbakar, Jalan Duren Tiga Arah Kemang Sempat Ditutup

Megapolitan
Diduga karena Korsleting, Sebuah Warteg Terbakar di Duren Tiga

Diduga karena Korsleting, Sebuah Warteg Terbakar di Duren Tiga

Megapolitan
Bocah Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Pengamat: Kondisi Rusunawa di DKI Mengkhawatirkan

Bocah Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Pengamat: Kondisi Rusunawa di DKI Mengkhawatirkan

Megapolitan
Jalan Prof Dr Satrio Macet Panjang Imbas Proyek Drainase

Jalan Prof Dr Satrio Macet Panjang Imbas Proyek Drainase

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com