Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Assyifa Nilai Tanggapan Jaksa Belum Rinci

Kompas.com - 09/09/2014, 18:58 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Assyifa Ramadhani, M Syafri Noer, menilai tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diperjelas secara lebih rinci.

Menurut Syafri, dari tiga materi eksepsi hanya dua saja yang dijawab oleh JPU dalam persidangan. "Tentang penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 itu mereka tidak menjawab. Karena memang itu sangat penting pasal 55 ayat 1 berkaitan dengan penyertaan (dalam tindak pidana)," kata Syafri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).

Artinya, kata Syafri, jaksa tidak menjelaskan dan menguraikan siapa yang menjadi pelaku utama dan siapa yang menjadi pelaku penyertanya.

Bahkan, ungkap Syafri, persidangan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa dipisah. Syafri menyatakan, hal itu membuat kedua terdakwa dijadikan pelaku utama. Seharusnya, kata Syafri, jaksa dapat menyebutkan dengan jelas siapa yg melakukan dan yang turut melakukan.

"Siapa yang punya inisiatif membunuh itu, dan siapa yang ikut menyertai perbuatan itu diuraikan," kata dia.

Syafri menuturkan, kliennya mengkritisi pembuatan surat dakwaan itu. Syarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pembuatan surat dakwaan itu dibuat secara jelas, cermat, dan tidak bertolak belakang dengan dakwaan itu.

Maka dari itu, pihaknya meminta untuk diuraikan dakwaan tentang rencana untuk menculik. Namun, pasal yang didakwakan merupakan pasal pembunuhan berencana.

"Jadi tidak nyambung ini. Jadi ini kasus penganiayaan. Hal itu kan berdasarkan uraian dakwaan, bukan dari keterangan siapa-siapa. Dari uraian dakwaan mereka (terdakwa) berencana menculik, tetapi yang trjadi di dalam mobil itu penganiayaan sehingga terjadi pembunuhan. Lalu kenapa JPU menyimpulkan ini pembunuhan berencana?" tutur dia.

Sementara itu, saat menanggapi penolakan eksepsi, Syafri mengungkapkan penolakan eksepsi dari majelis hakim artinya perkara kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi.

Pada Selasa (2/9/2014) lalu, kuasa hukum Hafitd dan Assyifa sudah mengungkapkan keberatannya atas penggunaan Pasal 340 soal pembunuhan berencana dalam dakwaan primer. Pasal itu dianggap tidak tepat.

Kuasa hukum berpendapat, jaksa tidak mencantumkan detail percakapan yang menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. 

Selain itu, pengacara Assyifa, Syafri Noer, juga mengeluhkan soal ketidakjelasan pelaku utama dan pelaku penyerta. Jaksa penuntut umum juga dinilai memisahkan kasus kedua terdakwa sehingga satu terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com