Menurut Syafri, dari tiga materi eksepsi hanya dua saja yang dijawab oleh JPU dalam persidangan. "Tentang penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 itu mereka tidak menjawab. Karena memang itu sangat penting pasal 55 ayat 1 berkaitan dengan penyertaan (dalam tindak pidana)," kata Syafri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
Artinya, kata Syafri, jaksa tidak menjelaskan dan menguraikan siapa yang menjadi pelaku utama dan siapa yang menjadi pelaku penyertanya.
Bahkan, ungkap Syafri, persidangan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa dipisah. Syafri menyatakan, hal itu membuat kedua terdakwa dijadikan pelaku utama. Seharusnya, kata Syafri, jaksa dapat menyebutkan dengan jelas siapa yg melakukan dan yang turut melakukan.
"Siapa yang punya inisiatif membunuh itu, dan siapa yang ikut menyertai perbuatan itu diuraikan," kata dia.
Syafri menuturkan, kliennya mengkritisi pembuatan surat dakwaan itu. Syarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pembuatan surat dakwaan itu dibuat secara jelas, cermat, dan tidak bertolak belakang dengan dakwaan itu.
Maka dari itu, pihaknya meminta untuk diuraikan dakwaan tentang rencana untuk menculik. Namun, pasal yang didakwakan merupakan pasal pembunuhan berencana.
"Jadi tidak nyambung ini. Jadi ini kasus penganiayaan. Hal itu kan berdasarkan uraian dakwaan, bukan dari keterangan siapa-siapa. Dari uraian dakwaan mereka (terdakwa) berencana menculik, tetapi yang trjadi di dalam mobil itu penganiayaan sehingga terjadi pembunuhan. Lalu kenapa JPU menyimpulkan ini pembunuhan berencana?" tutur dia.
Sementara itu, saat menanggapi penolakan eksepsi, Syafri mengungkapkan penolakan eksepsi dari majelis hakim artinya perkara kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi.
Pada Selasa (2/9/2014) lalu, kuasa hukum Hafitd dan Assyifa sudah mengungkapkan keberatannya atas penggunaan Pasal 340 soal pembunuhan berencana dalam dakwaan primer. Pasal itu dianggap tidak tepat.
Kuasa hukum berpendapat, jaksa tidak mencantumkan detail percakapan yang menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Selain itu, pengacara Assyifa, Syafri Noer, juga mengeluhkan soal ketidakjelasan pelaku utama dan pelaku penyerta. Jaksa penuntut umum juga dinilai memisahkan kasus kedua terdakwa sehingga satu terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.