Namun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, berpendapat, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menyatakan kesalahan terletak pada pihak korban, yakni tidak beralas kaki.
"Pakai alas kaki kan bukan aturan yang wajib di gedung, kecuali kalau pihak gedung sudah mengimbau sebelumnya untuk selalu menggunakan alas kaki," ujar Tulus saat dihubungi, Kamis (13/11/2014).
Terlebih lagi, lanjut dia, Amanda tersetrum di tempat yang sewajarnya tidak berbahaya, yaitu di balkon lantai satu gedung yang di dekatnya terdapat bangku. Setiap orang bisa saja mendekati pagar pembatas besi yang diduga terdapat aliran listrik itu.
Tulus menilai, Amanda tidak melakukan kesalahan jika benar ia tersetrum saat memegang pagar dengan tidak menggunakan alas kaki. Pasalnya, ia berada di tempat yang sewajarnya aman.
"Listrik yang mengaliri tempat yang tidak seharusnya itulah kelalaian pihak gedung," ujar Tulus.
Tulus pun meminta pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini. Jika terbukti lalai, pihak gedung dapat dipidanakan atas kelalaian yang menyebabkan kematian.
Diketahui, Amanda tersengat listrik saat memegang pagar pembatas lantai satu Gedung STC. Pagar tersebut diduga dialiri listrik bertegangan tinggi. Tubuh Amanda membiru dan langsung kaku sepuluh menit sejak ia tersengat.
Nyawanya pun tak tertolong saat dilarikan ke RS Pusat Pertamina. Jenazah Amanda kini telah dikebumikan di pemakaman yang ada di kawasan Utan Jati, Cengkareng, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.