Ia melaporkan SR ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan menggelapkan barang bukti sebuah mobil Mini Cooper.
Kuasa hukum Richard, Ferdinand Montororing mengatakan, kliennya itu pernah menjadi tersangka sebuah kasus penipuan dan pernah ditahan di Polda Metro Jaya. Penyitaan barang bukti juga dilakukan sewaktu kliennya itu menjadi tersangka.
"Sekarang kasus tersebut sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tetapi barang bukti belum juga dikembalikan," kata Ferdinand di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/3/2015).
Menurut dia, SR telah menyalahgunakan wewenang atas penyitaan barang bukti dari kliennya itu. "Mobil Mini Cooper milik klien kami dipakai oleh Kompol SR. Padahal, itu kan barang bukti sitaan dari kasusnya yang sudah di-SP3," kata Ferdinand.
Kasus tersebut bermula saat Richard dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP karena diduga menggelapkan uang perusahaannya dalam laporan bernomor LP?/3329/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus pada 24 September 2013 lalu.
Setelah serangkaian penyidikan, akhirnya pada 21 Februari 2014 penyidik menerbitkan SP3 bernomor Sp.Kap/27/I/2015/Ditreskrimsus atas kasus itu.
Laporan tuduhan penipuan atas Richard terjadi ketika ia mendapat kepercayaan untuk mengelola sebuah lahan tambang. Ia juga dipercaya untuk mengelola dana sebesar Rp 27 miliar dari salah satu pemegang saham lainnya untuk kelancaran proyek yang sudah memasuki tahap eksploitasi.
Namun, karena perseroan belum membuka rekening perusahaan, maka hal-hal berkaitan penampungan uang yang semula dibuka rekening escrow atas nama Richard dan Direktur Keuangan PT BSC, RF.
Masalah kemudian muncul ketika Richard yang sehari-harinya berada di proyek di Kalimantan Selatan tidak dapat mengakses rekening tersebut bersama RF yang berdomisili di Jakarta.
"Maka disepakati penampungan dana operasi perusahaan menggunakan rekening pribadi masing-masing untuk kelancaran operasi perusahaan," kata Ferdinand.
Pada saat penyidikan kasus berjalan, penyidik menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit sedan Mercedez E-230 Escoupe tahun 2012, satu unit sedan BMW tipe 525 tahun 2005, dua unit Mini Cooper tipe S tahun 2012, satu unit Toyota Harrier tahun 2005, satu unit sedan Triton tahun 2012 dan uang tunai Rp 1,4 miliar.
Kasus itu selesai setelah Richard memberikan cek bank senilai Rp 5 miliar sebagai jaminan untuk penyelesaian persoalan keuangan PT BSC. Setelahnya, penyidik mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut.
Namun, setelah itu, Richard kembali dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/3023/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimsus pada 27 Agustus 2014 atas perkara yang sama.
Penyidik kemudian menangkap Richard di Banjarmasin pada 4 Maret 2015 dan menahannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, alasan Richard kembali dilaporkan karena cek bank yang diberikan ternyata adalah cek kosong.
Ia mengatakan, penyidik sudah sesuai prosedur dalam penanganan perkara tersangka.
"Ini dua kasus yang berbeda, tetapi memang berkaitan. Jadi laporan pertama itu selesai dengan mediasi. Sedangkan laporan kedua karena tersangka diduga melakukan penipuan dengan memberikan cek kosong senilai Rp 5 miliar yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan," kata Martinus.
Polisi bantah
Sementara itu, Martinus membantah tuduhan Ferdinand yang menyebut penyidik menggunakan mobil Mini Cooper sitaan. Martinus mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka pada kasus pertama sudah dikembalikan penyidik kepada Richard.
Terkait pelaporan Richard atas SR ke Bidang Propam Polda Metro Jaya, Martinus mengatakan itu adalah hak pelapor. Penyidik pun akan memproses laporan tersebut, sekaligus kasus penipuan yang melibatkan Richard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.