"Kalau saya melihatnya ada yang menggerakkan ini. Harus dikejar ini siapa dalangnya," kata Arist kepada Kompas.com, Senin (19/10/2015).
Bila memang nantinya terbukti ada yang memobilisasi, Arist menilai, pelakunya patut diganjar dengan berat. Sebab, mereka dianggap sudah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. (Baca: Pelajar Jakmania yang Terbukti Anarkistis Terancam Dikeluarkan dari Sekolah)
"Mereka patut dihukum berat karena mengeksploitasi anak untuk kepentingan mereka. Yang seperti itu bisa dihukum penjara 10-15 tahun," ujar dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengamankan ribuan remaja tanggung pada kericuhan kemarin. Mereka diamankan karena berpotensi menimbulkan kericuhan.
"Hampir 2.000 orang, setelah diidentifikasi, di-interview, difoto, sudah dilepaskan. Cuma satu alat bukti. Kalau tidak cukup alat bukti, maka kami lakukan pelepasan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta.
Menurut Tito, setelah diselidiki, banyak dari mereka yang berumur tanggung dan hanya ikut-ikutan berdasarkan pesan di media sosial. (Baca: Ribuan Remaja yang Diduga Terlibat Kericuhan Dipulangkan)
Saat ini, sebagian besar remaja itu telah dipulangkan dengan dijemput orangtuanya masing-masing.
Setelah itu, para orangtua diminta menandatangani surat pernyataan untuk mengawasi anak-anak mereka. "Kami minta kepada orangtua untuk mengawasi anak-anak, jangan terpengaruh," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.