Hal itu terungkap setelah penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Problemnya adalah ada kelengkapan administrasi penyidikan yang dilakukan terhadap saksi ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Selasa (26/1/2015).
Administrasi yang dimaksud merupakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tiga saksi ahli. Kejaksaan meminta penyidik melengkapi syarat tersebut untuk menetapkan tersangka.
"Hari ini dan besok dilakukan. Hari ini ada satu, besok dua," kata Krishna.
Saat dimintai kejelasan siapa saksi ahli tersebut, Krishna enggan menjawab. "Nantilah," kata Krishna.
Perlu diketahui, saksi ahli yang dimintai keterangan dalam penyidikan ini adalah Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk racun sianida di dalam kopi Mirna dan psikiater untuk karakter saksi.
Wayan Mirna Solihin tewas setelah meminum kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Ketika peristiwa ini terjadi, Mirna sedang bersama dua temannya, yaitu Hani dan Jessica. Jessica tiba terlebih dulu dan memesankan kopi itu untuk Mirna.
Setelah mencicipi kopi, Mirna langsung kejang-kejang dan mulutnya berbusa. Mirna kemudian dipastikan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Polisi sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan meski belum ada tersangka yang ditetapkan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk Jessica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.