Keanehan yang ia maksud adalah mengenai adanya nomor nomenklatur dan nomor rekening untuk pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014.
"Kalau ada nomenklatur, itu bukan dari kami di DPRD," kata Lulung.
Menurut Lulung, pihak yang berwenang atas nomor nomenklatur dan nomor rekening adalah tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), khususnya di Bappeda dan BPKAD. Atas dasar itu, Lulung menilai ada pihak yang sengaja memunculkan kasus UPS untuk pencitraan.
"Minta maaf ya, makanya saya bilang ini kasus UPS jangan jadi pencitraan, sudah stop berhenti," kata Lulung disambut riuh tepuk tangan para pendukungnya. (Baca: Hakim Tegur Pendukung Lulung yang Tepuk Tangan di Ruang Sidang)
Pada sidang kemarin, Lulung bersaksi bersama Ketua DPRD periode 2009-2014, Ferrial Sofyan. Mereka menyampaikan kesaksiannya pada sesi terakhir.
Sebelum keduanya, anggota Komisi E, Fahmi Zulfikar, terlebih dahulu memberikan kesaksian, dilanjutkan oleh Ketua Komisi E periode 2009-2014, Muhammad Firmansyah.
Fahmi lebih banyak memberikan kesaksian seputar hubungannya dengan Alex Usman, termasuk waktu Alex menyampaikan usulan pengadaan UPS kepada dirinya.
Ia kemudian menceritakan kronologi saat Alex menyampaikan usulan pengadaan UPS pada 2014.
Menurut Fahmi, Alex mendatangi kantor fraksinya di Gedung DPRD pada sekitar Mei 2014. Saat itu, Alex membawa sebuah amplop berwarna coklat yang disebut berisikan dokumen barang-barang yang diperlukan sekolah.
"Waktu itu saya bilang, 'Ya sudah, nanti saya perjuangkan.' Saya sampaikan ke pimpinan komisi," ujar Fahmi.