Alex Usman adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Ia diketahui merupakan pejabat yang mengusulkan pengadaan UPS di sekolah-sekolah menengah di Jakarta Barat pada 2014.
Menurut Fahmi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana memiliki wewenang untuk menilai perihal barang yang dibutuhkan oleh sekolah.
"Kasi Sarpras punya hak menilai apakah barang ini memang dibutuhkan atau tidak," ujar dia.
Adapun Firmansyah memberikan keterangan seputar adanya pengalihan anggaran dari komisi lain.
Menurut dia, pada awalnya pengadaan UPS hanya diperuntukkan bagi sekolah-sekolah menengah yang ada di Jakarta Barat. Namun, DPRD kemudian melakukan sinkronisasi anggaran agar UPS juga bisa diberikan untuk sekolah-sekolah menengah di wilayah lain.
Menurut Firmansyah, total pengalihan anggaran dari komisi lain mencapai sekitar Rp 154 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 64 miliar dari Komisi C dan Rp 80 miliar dari Komisi D.
"Ditransfer dari komisi lain untuk sinkronisasi," kata dia.
Tak tahu
Sementara itu, Ferrial lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa pada sidang kemarin. Jawaban itu dia sampaikan saat majelis hakim melontarkan pertanyaan seputar waktu pelaksanaan rapat Badan Anggaran (Banggar) saat penyusunan APBD-P 2014.
Ferrial menjawab tidak tahu saat ditanya kapan selesainya rapat Banggar setelah tanggal 25 Juli 2014. (Baca: Di Sidang UPS, Ferrial Sofyan Banyak Jawab Tidak Tahu dan Lupa)
"Saya tidak ingat," kata Ferrial.
Pada sidang tersebut, majelis hakim mengungkapkan, tanggal 25 Juli adalah hari ketika Ketua Komisi E Muhammad Firmansyah menyampaikan laporan kepada Ferrial mengenai hasil rapat yang dilaksanakan di Komisi E pada 23 dan 24 Juli.
Rapat membahas mengenai barang dan jasa yang diusulkan Komisi E untuk dianggarkan dalam APBD-P 2014.
Majelis hakim juga menanyakan apakah TAPD ikut hadir dalam rapat di Banggar. Saat itulah, Ferrial kembali menjawab bahwa ia tidak tahu.
"Karena tidak ingat, saya tidak tahu," ujar Ferrial.
Sidang perkara pidana dugaan korupsi pengadaan UPS tahun 2014 untuk berkas terdakwa Alex Usman dijadwalkan akan kembali digelar pada minggu depan. Agenda sidang direncanakan masih mengenai mendengarkan keterangan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.