Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ani Bisa Lolos dari Siksaan Kejam Majikannya

Kompas.com - 15/02/2016, 07:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

Pengurus warga bahkan ada yang diancam karena hal ini.

"RT-nya pernah dipanggil mau digebukin. Mau dituntut kita. Penganiayaannya sudah sering," kata Ketua RW 12, Sugiarti, Selasa (9/2/2016).

Ani akhirnya bisa kabur pada Selasa (9/2/2016) pagi. Dengan seutas kabel antena, Ani melarikan diri dengan cara turun dari rumah berlantai dua itu. Setelah itu, ada warga yang berbaik hati dan menolong Ani.

Mulanya, Ani dibawa ke Pos Polisi Kebon Sereh, yang jaraknya sekitar 10 menit perjalanan dari rumah majikan Ani.

Laporan Ani ditanggapi. Gadis itu kemudian dibawa ke Mapolsek Matraman. Di Polsek, Ani diperiksa penyidik. Beberapa saat setelah memeriksa, polisi memutuskan menggerebek rumah Meta.

Ternyata Meta tak berada di rumah. Namun, polisi mengumpulkan beberapa bukti, yang diduga terkait penganiayaan Ani. Salah satunya gagang kayu yang masih terdapat bercak darah.

Ari, sopir Ani, ditangkap atas dugaan keterlibatannya.

Keesokan hari, Meta, terduga pelaku utama sekaligus otak penganiayaan, menyerahkan diri. Meta dan Ari kemudian ditahan petugas.

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Angraini mengatakan, kekerasan yang menimpa Ani sudah berlangsung lama. Lita menilai, kalau saja Ani tak kabur, perbuatan pelaku dapat mengancam nyawa korban.

"Kalau tidak (kabur), bisa lebih fatal dan mengancam nyawa," ujar Lita dalam konferensi pers bersama LBH Apik di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

Belum pulih

 Ani masih dirawat di RS Polri. Ia menderita trauma dan belum pulih.

"Kondisinya masih dirawat dan diinfus," kata Lita, Minggu kemarin.

Luka Ani masih cukup parah dan tersebar di sekujur tubuhnya. Kondisi demikianlah yang membuat Ani harus mendapatkan perawatan lama.

"Karena lukanya cukup membekas," kata Lita.

Staf Pelayanan Hukum LBH Apik Uli Pangaribuan mendesak agar pelaku menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

"Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku Meta Hasan Musdalifah dengan jeratan pelanggaran berlapis dari penganiayaan, penyekapan, upah yang tidak dibayar," ujar Uli.

Uli juga berharap agar pemerintah hadir bagi korban. Selain itu, ia berharap masyarakat memperhatikan lingkungan di sekitarnya agar jangan sampai ada kasus kekerasan PRT semacam itu. 

Meta dan Ari akan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Megapolitan
Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Megapolitan
Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Megapolitan
Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Megapolitan
Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Megapolitan
Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Megapolitan
Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

Megapolitan
840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com