JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan sudah memeriksa saksi-saksi terkait penetapan tersangka Abdul Azis alias Daeng Azis.
"Kita sudah periksa 9 saksi, ada 3 perempuan yang dipekerjakan, pengurus pembukuan, kasir, dan pelayan kafe," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Krishna menjelaskan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan Daeng Azis sebagai tersangka. Namun, menurut dia, barang bukti tersebut akan dikemukakan di pengadilan.
"Alat bukti nanti di pengadilan, bangunan itu aja alat bukti, kan beberapa kali diklaim itu bangunannya dia," tambahnya.
Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Minggu (21/2/2016) malam.
"Dia akan dijerat Pasal 296 jo 506 KUHP tentang mucikari," tuturnya. (Baca: Daeng Azis Jadi Tersangka Terkait Prostitusi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.