BUMN tersebut meminta polisi untuk mulai melakukan penyelidikan karena menemukan indikasi pencurian listrik di Kafe Intan milik Azis.
Menurut Bolly, permintaan ini disampaikan PLN kepada pihaknya dua hari lalu. (Baca: Polisi: Saat Ditangkap, Daeng Azis Tidak Ditemani Anak Buah)
"Jadi proses penyelidikan sebelum kita jadikan tersangka dua hari lalu, itu didahului dengan permintaan dari PLN untuk melakukan pengecekan apakah terjadi pencurian listrik atau tidak," kata Bolly, di Kantor Polres, di Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).
Atas permintaan PLN tersebut, polisi melakukan pengecekan ke Kafe Intan. Polisi juga meminta keterangan dari warga setempat, termasuk RT, RW, lurah, camat, dan pihak PLN.
"Pada saat dilakukan pengecekan di TKP atau di rumahnya (kafe) DA tersebut, dengan jelas difoto dan ditemukan dicangklong atau dikaitkan, itu bahasa PLN. Nah, itulah yang dikatakan pencurian listrik," ujar Bolly.
Menurut Bolly, daya listrik yang terdaftar di Kafe Intan besarnya hanya 5.500 watt.
Oleh karena itu, Bolly menduga Azis mencuri listrik untuk mendapatkan daya lebih besar dalam menghidupkan operasional kafenya.
"Justru yang dicangklong itu yang menghidupi AC dan segala macam. Di situlah pencurian listriknya. Yang terdaftar yang daya watt-nya itu kecil tadi, itu terdaftar. Tapi di kabel lain ada yang dicangklong. Itulah yang menghidupi AC, kulkas, lampu, kafe itu, dan sebagainya. Karena kalau daya yang resmi yang didaftarkan itu tidak akan sanggup," papar Bolly.
Sejauh ini, pencurian listrik baru ditemukan di Kafe Intan dan gudang milik Azis.
Kendati demikian, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengusut kemungkinan pemilik kafe lain melakukan perbuatan melanggar hukum serupa.
Jika ada laporan lain dari PLN, kata Bolly, maka polisi akan melakukan pengusutan. "Pasti akan kita proses juga," ujar Bolly.
Hari ini, polisi menangkap Azis di Sentral Kost di Jalan Antara, Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan pencurian listrik. (Baca: Daeng Azis Tak Melawan Saat Ditangkap).
Atas kasus pencurian listrik ini, Azis dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 5 juta. Kini, Azis dalam pemeriksaan Polres Jakarta Utara.
Selain menjadi tersangka pencurian listrik, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia yang berkaitan dengan prostitusi di Kalijodo. Kasus prostitusi tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.