Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Usman, Koruptor Pengadaan UPS yang Tak Menikmati Uang Korupsinya

Kompas.com - 11/03/2016, 07:11 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016). Alex divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 7 tahun penjara.

Hakim Ketua Sutardjo mengatakan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam membuat vonis adalah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Alex tidak menikmati hasil uang korupsi tersebut.

"Hakim mempertimbangkam karena tidak ada penerimaan uang oleh terdakwa maka terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara," ujar Sutardjo.

Lantas, siapa yang menikmati uang negara hasil korupsi dari pengadaan UPS itu?

Pemenang tender

Delapan direktur perusahaan pemenang tender pengadaan UPS pernah menjadi saksi dalam sidang pengadilan dengan terdakwa Alex Usman. Delapan direktur perusahaan itu adalah Ari Novian dari CV Anugrah Cipta Karya, Marisi Sibatuara dari CV Anugrah Mandiri Jaya, Adik Dwi Putranto dari CV Parameswara, dan Faruk dari PT Paramita Multi Prakasa.

Selain itu ada pula Norton Telaumbanua dari PT Greace Solusindo Berkarya, Sarowedy dari CV Artha Prima Indah, Freddy Hasudungan dari PT Lumban Akbar Berkarya, Uswanto dari PT Dinamka Arfindo Persada, dan Victor Siregar dari PT Wito Mandiri.

Mereka memenangkan tender pengadaan UPS untuk 25 sekolah di Jakarta Barat. Namun, ternyata mereka bukan perusaaahaan yang mengikuti lelang ataupun pengadaan barang.

"Saya hanya dipinjam nama perusahaannya, Pak," kata Ari Novian.

Dalam sidang terungkap bahwa delapan perusahaan itu hanya "dipinjam" namanya untuk diikutkan dalam lelang UPS yang sudah dipastikan menang. Mereka sebagai pimpinan perusahaan memberikan izin kepada peminjam atau koordinator untuk digunakan nama perusahaannya. 

"Saya tanda tangan kontrak sama surat penagihan, kwitansi. Waktu serah terima barang juga tanda tangan," ujar Uswanto.

Mereka mendapatkan fee dari koordinator setelah meminjamkan data perusahaan untuk mengikuti lelang fiktif itu.

Direktur PT Tinada Kuta Daeri, Mulla Sinalsal mengaku ditanya oleh teman istrinya, apakah bisa data perusahaannya dipakai untuk diikutkan dalam lelang. Mulla sendiri tidak tahu proyek apa yang dilelang.

"Saya kasih data perusahaan ke Ibu Mina (teman istrinya). Saya berikan lengkap. Saya tanda tangan kontrak setelah dikatakan menang tender," ujar Mulla.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com