Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran HAM dalam Penertiban di Dadap

Kompas.com - 24/05/2016, 08:18 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai adanya pelanggaran HAM dari rencana penggusuran permukiman Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Penilaian ini merupakan temuan sementara dari kajian yang dilakukan Komnas HAM. Awalnya, Komnas HAM menerima aduan warga Dadap perihal rencana penggusuran tersebut.

(Baca: Terkait Rencana Penggusuran Dadap, Komnas HAM Temukan Fakta-fakta Ini)

Pengaduan itu langsung ditindaklanjuti dengan turun langsung ke permukiman warga Dadap pada Senin (16/5/2016).

Dalam kunjungan itu, Komnas HAM mendapatkan beberapa informasi penting terkait rencana penggusuran, salah satunya adalah tidak adanya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada warga setempat terkait penggusuran.

Informasi terkait penggusuran, menurut Komnas HAM, diberikan satu arah dan tak pernah ada pelibatan warga.

Atas dasar itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menilai, ada pelanggaran HAM yang berupa penghilangan rasa aman warga.

Penilaian itu juga terkait dengan bentrokan antara warga dan aparat saat pemberian Surat Peringatan Kedua (SP2) pada Selasa (10/5/2016). Rasa aman dan kenyamanan warga Dadap dinilai terganggu.

"Oh iya sudah (ditemukan pelanggaran HAM). Rasa aman sudah. Buktinya kemarin masyarakat melakukan perlawanan," kata Imdadun saat ditanya perihal adanya pelanggaran HAM rencana penggusuran Dadap di Komnas HAM, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Sayangnya, saat ditanya mengenai kelanjutan akan temuan pelanggaran HAM ketika pemberian SP2 ini, Imdadun mengungkapkan bahwa warga tak mau ditindaklanjuti.

Padahal, menurut dia, ada beberapa warga yang terluka saat itu. Warga hanya mau permukimannya tidak digusur. "Kalau warga bilang gitu, kita mau gimana lagi?" kata Imdadun.

Komnas HAM juga menindaklanjuti temuan ini dengan meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengikuti mediasi dengan warga, yang difasilitasi Komnas HAM.

Zaki diberi tenggat waktu satu bulan untuk mediasi dengan warganya. (Baca juga: Soal Penertiban Dadap, Pemkab Tangerang Jadwalkan Pertemuan dengan Warga Pekan Ini)

"Komnas HAM meminta kesidaan bapak Bupati untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari setelah surat dari Komnas HAM," kata Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM, Roichatul Aswidah.

Kompas TV Warga Dadap Gembira Senin Depan Tak jadi Digusur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com