Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Tahun Penjara, Remaja Pembunuh Karyawati EF Ajukan Banding

Kompas.com - 16/06/2016, 13:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - RA (16), remaja yang jadi terdakwa pembunuh karyawati EF (19) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengajukan banding atas putusan vonis hukuman sepuluh tahun penjara dari majelis hakim peradilan anak di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016) siang.

RA dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan terbukti membunuh EF di kamar mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Mei 2016 lalu.

"Saya mengajukan banding," kata RA singkat kepada Ketua Majelis Hakim RA Suharni, usai vonis dibacakan.

Kuasa hukum RA, Selamat Tambunan, menjelaskan bahwa materi untuk banding nanti masih bagian dari kejanggalan yang diungkapkan dalam fakta persidangan. Menurut Selamat, fakta persidangan menyebutkan RA bukanlah pembunuh EF karena ada nama lain yang disebut oleh salah satu saksi mahkota, yakni nama Dimas, yang diyakini berada di tempat kejadian perkara.

"Dalam banding nanti, kami juga akan menyampaikan kejanggalan soal saksi ahli, kenapa dokter yang memeriksa air liur dan sidik jari klien kami itu tidak dihadirkan, itu jadi pertanyaan kami selama ini, tapi tidak digubris," tutur Selamat.

RA dikenakan hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun, dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Namun, mengingat RA masih di bawah umur dan ketentuan pengenaan hukuman didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa yang masih belum dewasa hanya dapat setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa, yakni sepuluh tahun penjara.

Pertimbangan menjatuhkan vonis tersebut salah satunya didasarkan pada bukti sidik jari dari bercak darah pada dinding kamar mes tempat EF dibunuh, yang kemudian diketahui sebagai sidik jari RA. (Baca: Remaja Pembunuh Karyawati EF Divonis 10 Tahun Penjara)

Selain itu, bantahan RA terhadap isi BAP disebut hanya mengikuti alur cerita saksi mahkota Rahmat Arifin (24), dengan mengatakan, "ya, ya, ya," saja.

Juga hasil tes DNA luka gigitan pada salah satu bagian tubuh EF identik dengan DNA milik RA dan satu tersangka lainnya, yaitu Arifin. Sejumlah keterangan RA pun dianggap berbeda saat pemeriksaan oleh penyidik dengan ketika dia menyampaikan kesaksiannya di persidangan.

Salah satu perbedaan yang dimaksud adalah tentang cara pemeriksaan dilakukan, di mana saat bersama penyidik, pemeriksaan terhadap RA disebut dilakukan sendiri, sedangkan di persidangan, RA mengungkapkan pemeriksaan dilakukan bersama dengan dua tersangka lain, Arifin dan Imam Hapriadi (24). (Baca: Tangis Ibu Karyawati EF Saat Sidang Vonis Terdakwa RA)

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com