JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015, dijelaskan mengenai gugatan perdata yang diajukan Toeti Noeziar Soekarno ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016. Toeti adalah warga penjual lahan seluas 46,913 hektar ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta pada tahun 2015.
Ada empat gugatan yang diajukan oleh Toeti. Keempatnya yakni:
Dalam laporannya, BPK menyatakan lahan yang diklaim Toeti telah dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan dengan dana sekitar Rp 668 miliar, atau setara 99,79 persen dari anggaran tersedia yang diketahui mencapai sekitar Rp 669 miliar.
Sementara di sisi lain, DKPKP mencatatkan lahan itu sebagai aset mereka per 31 Desember 2015 dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).