JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlampau banyak.
Diperkirakan, jumlahnya mencapai 30.000 orang. Angka tersebut baru mencakup PNS, atau belum termasuk pegawai dengan status lain, seperti petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), pegawai harian lepas (PHL), dan pegawai kontrak dengan waktu tertentu (PKWT).
"Kalau ditotal semua bisa lebih dari 100.000 orang, artinya PNS terlampau banyak," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/7/2016).
(Baca juga: Mesin Presensi PNS DKI Banyak yang "Offline", Disebut Kabelnya Digigit Tikus)
Sebagai akibat dari banyaknya PNS tersebut, menurut Djarot, beberapa bagian Pemprov DKI Jakarta harus terdiri atas ratusan pegawai.
Ia lantas menyebut Bagian Umum Kesekretariatan Dewan yang menampung lebih dari 100 PNS.
Djarot mengatakan, PNS yang terlalu banyak ini tidak menjadikan kinerja Pemprov DKI Jakarta lebih baik.
"Misalkan satu ruangan ini butuh 5 orang untuk membersihkannya. Lalu kita taruh 12 orang, itu bukan artinya makin bersih, malah ngobrol mereka, bingung mau kerjakan apa," ujar Djarot.
Akhirnya, kata Djarot, Pemprov DKI menghentikan penerimaan PNS baru. Selain itu, PNS yang sudah memasuki masa pensiun dilarang melakukan perpanjangan usia pensiun.
Upaya perampingan jumlah PNS
Djarot mengatakan, pengurangan jumlah PNS di Pemprov DKI ini dilakukan secara alamiah ataupun melalui sistem.
(Baca juga: Ahok: PNS Telat dan Tidak Disiplin Itu Pasti Kami Potong TKD-nya)
Pengurangan secara alamiah, kata Djarot, dilakukan terhadap PNS yang pensiun dan meninggal dunia.
Sementara itu, pengurangan secara sistem terjadi kepada PNS yang melakukan pelanggaran atau memiliki kinerja buruk.
Bagi mereka yang melakukan pelanggaran, Pemprov DKI akan langsung melakukan tindakan tegas. Djarot mengatakan, sanksi tegas merupakan salah satu upaya dalam mengurangi PNS.
"Mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami, kami dorong (pensiun). Kemudian kami juga memberikan sanksi yang tegas, tidak abu-abu. Kalau dia melanggar, korupsi, langsung saja berhentikan," ujar Djarot.
(Baca juga: Hingga Tengah Tahun Ini, 80 PNS DKI Dipecat karena Tak Disiplin)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pihaknya telah membuat pemetaan untuk menentukan PNS mana yang harus diberhentikan.
Hanya pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja baik yang akan dipertahankan. Sementara itu, pegawai yang kompetensinya bagus tetapi kinerjanya rendah akan diikutkan pelatihan di Badiklat.
"Kalau kompetensinya buruk, kinerjanya buruk, kami akan minta dia mengajukan permohonan mengundurkan diri," ujar Agus.
Tidak boleh serampangan
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pegawai BKD DKI Sulistiawati, sejak Januari hingga Juli 2016, sebanyak 80 PNS Pemprov DKI Jakarta diberhentikan. Mereka diberhentikan karena melakukan perbuatan indisipliner.
"Indisipliner itu biasanya mereka yang tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa keterangan selama satu tahun," ujar Sulistiawati.
PNS yang terlibat tindak pidana korupsi juga langsung diberhentikan. Sulis mengatakan, mereka yang terlibat kasus hukum memang akan diberhentikan.
Hanya saja, pemberhentiannya harus menunggu putusan atas kasus hukum mereka berkekuatan hukum tetap.
(Baca juga: Mau Kurangi Pegawai, Pemprov DKI Tegas terhadap PNS yang Melanggar)
Meski bertekad mengurangi jumlah PNS, Djarot mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak akan sembarangan memecat pegawai.
Bagaimanapun juga, kata Djarot, pemecatan pegawai berkaitan dengan nasib seseorang.
Oleh karena itu, menurut dia, Pemprov DKI tidak menargetkan berapa banyak orang yang akan dipecat hingga akhir tahun ini.
"Waduh, soal target, iku ora iso dihitung (itu tidak bisa dihitung). Harus pikirkan betul nasibnya orang ini ya enggak? Nasib orang enggak bisa dihitung betul, enggak bagus ya. Kita enggak boleh serampangan," ujar Djarot.