JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihak kepolisian tidak akan segan-segan bertindak tegas jika ada anggota polisi yang melakukan tindak pidana. Bahkan, ancaman hukumannya bisa dipecat dari institusi Polri jika terbukti berbuat tindak pidana.
"Kalau ada anggota yang melakukan tindakan seperti itu, pimpinan tidak segan-segan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/7/2016).
Tindakan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan oknum tersebut terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Menurut Awi, jika polisi melakukan tindak pidana sanksinya lebih berat daripada warga sipil.
"Ancaman pidana atau hukuman pidana terhadap anggota yang bermasalah tidak menghapuskan sanksi dari institusi. Jadi kenanya dobel, justru lebih berat dari warga sipil," ucapnya.
Awi meminta agar masyarakat percaya bahwa setiap anggota polisi yang melakukan tindak pidana pasti akan di proses. Menurut Awi, polisi yang bermasalah hanya segelintir, masih banyak polisi yang baik.
"Semua pelanggaran yang dilakukan anggota pasti akan ditindak percayalah itu. Tidak semua polisi itu nakal masih ada yang baik juga," kata Awi. (Baca: "Jangan Contoh Namanya Bripka Suroto")
Sebelumnya, seorang oknum anggota Polsek Cempaka Putih, Brigadir Kepala Suroto, dan seorang anak buah kapal berinisial AD ditangkap petugas Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, karena menjebak dan memeras Sigit, seorang pegawai honorer yang bekerja sambilan mengojek daring.
Menurut Kapolsek Tamansari Ajun Komisaris Besar Nasriadi, Selasa (12/7/2016), awalnya Sigit menjemput penumpangnya, Fahmi. Sesampainya di depan satu tempat nongkrong di Jalan Hayam Wuruk, Fahmi menyusupkan paket sabu ke kantong Sigit.
Tak berapa lama, Suroto dan AD yang mengaku polisi mencegat dan menggeledah kantong Sigit. Mereka menyita paket sabu itu. Suroto dan AD lalu mengambil sepeda motor Sigit dan meminta Sigit menebus Rp 5 juta. (Baca: Anggota Provos Dibekuk Polisi karena Diduga Memeras Warga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.