JAKARTA, KOMPAS.com - Seratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan sopir PT Trans Batavia menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Mereka menyampaikan pengaduan mengenai masih adanya upah yang belum dibayar oleh PT Trans Batavia.
Adapun PT Trans Batavia dulunya merupakan salah satu operator layanan bus transjakarta.
Namun, kontraknya sudah berakhir dan tidak diperpanjang oleh PT Transjakarta per Januari 2016.
Menurut para sopir dan para pekerja lainnya, mereka sudah tidak dipekerjakan oleh PT Trans Batavia sejak 1 Maret 2016.
Koordinator aksi, Andrian Tampubolon, mengatakan bahwa upah para sopir maupun tenaga kerja lainnya yang ada di bawah PT Trans Batavia masih ada yang belum dibayar.
Menurut dia, pada Maret 2016, hanya 25 persen dari gaji yang dibayarkan kemudian pada April 2016, hanya 10 persen gaji yang dibayarkan.
Bahkan, pada Mei hingga Agustus, kata dia, PT Trans Batavia belum membayar gaji sama sekali.
"Upah bulan Januari dan Februari juga sebenarnya kurang karena hanya dibayar Rp 2,7 sesuai UMP tahun 2015. Padahal UMP 2016 sudah Rp 3,1 Juta," kata Andrian.
Tidak hanya itu, kata Andrian, PT Trans Batavia seharusnya mendapat penalti sebesar 5 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 karena ada tunjangan hari raya tahun 2016 yang tidak dibayarkan.
"Karena itu kami memohon kepada bapak gubernur ikut campur tangan menyelesaikan permasalahan ini," ujar Andrian.
Sementara itu, PT Transjakarta memiliki alasan tak memperpanjang kontrak PT Trans Batavia.
(Baca juga: Alasan Transjakarta Tak Perpanjang Kontrak Trans Batavia)
Kepala Humas PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, pihaknya sempat memberi kesempatan kepada Trans Batavia untuk memperpanjang kontrak.
Namun, perusahaan tersebut harus memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam Pasal 8 Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Transportasi Jakarta.
"Mereka harus mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana yang tercantum. Namun, mereka tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang dimaksud," kata Pras.
(Baca juga: Transjakarta Minta Trans Batavia Bayar Pesangon Karyawannya)
Dalam Pasal 8 Pergub Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Transportasi Jakarta, terdapat 12 poin, salah satunya yang menyatakan sebuah operator angkutan umum harus memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik paling sedikit dalam dua tahun terakhir.
Menurut Pras, selain tidak mampu memenuhi syarat, PT Trans Batavia juga perlahan ditinggal satu per satu oleh pemegang sahamnya.
PT Trans Batavia diketahui dimodali oleh empat perusahaan, yakni Mayasari Bakti, Steady Safe, Perum PPD, dan Metro Mini.
"Dimulai oleh Mayasari Bakti pada Desember 2015 yang menyatakan memisahkan diri dari konsorsium untuk menjadi operator mandiri," ujar Pras.
Ahok tak mau ambil pusing
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mau ambil pusing soal unjuk rasa yang akan dilakukan mantan sopir PT Trans Batavia di Balai Kota.
Ahok mengatakan bahwa PT Trans Batavia juga sudah dibayar sesuai rupiah per kilometer.
Dengan demikian, apabila ada permasalahan dalam tubuh PT Trans Batavia, Ahok tak mau ikut campur.
"Kan perusahaan swasta, kalau dia ada perselisihan segala macam, tinggal lapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Yang penting kami Transjakarta menampung mereka," ucap Ahok.
"Beberapa pegawai sopir sudah kita masuk ke Transjakarta. Kalau mereka mau minta pesangon macam-macam, ya mesti ngurus dong ke PT Trans Batavia itu," sambung Ahok.
Para mantan sopir dan pekerja Trans Batavia berencana mengadakan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan.
(Baca juga: Jika Tak Dibantu Ahok, Mantan Sopir Transjakarta Ingin Demo di Depan Istana)
Tindakan itu akan dilakukan jika Ahok tak mampu mendesak PT Trans Batavia untuk melunasi gaji mereka.
Mereka berharap aksi di depan Istana dapat didengar langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami akan melanjutkan sampai ke Bapak Jokowi karena kami juga warga negara Indonesia. Kami bayar pajak juga, Pak. Kami akan terus perjuangkan ini sampai kami mendapatkan hak kami," kata Andrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.