JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok dalam menanggapi argumen Yusril soal cuti bagi petahana sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Yusril merupakan pihak terkait dalam sidang judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok. Ahok mengajukan gugatan terkait kewajiban calon petahana untuk cuti selama masa kampanye pilkada.
“Jangan karena Pak Ahok enggak mampu bantah, cari alasan ke mana-mana,” kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Ahok sebelumnya mengatakan, Yusril kerap digunakan jasanya oleh pihak yang bertentangan dengan Pemprov DKI Jakarta, seperti menjadi pengacara untuk bekas pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya. Saat ini, kata Ahok, Yusril pun sedang menggugat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI terkait kasus korupsi pengadaan UPS.
Yusril menegaskan bahwa tak ada hubungan antara perkara tersebut dengan gugatan Ahok di MK. Yusril menilai, Ahok tampak tak mampu menjawab argumen yang dia kemukakan di MK.
“Orang-orang bisa menilai gimana. Sudah kelihatan kok, seluruh gugatan Pak Ahok tak punya dasar,” kata Yusril.
Dalam argumennya terkait gugatan Ahok di MK, Yusril menyinggung sikap Ahok ketika meminta Fauzi Bowo untuk cuti pada Pilkada DKI Jakarta 2012. Ketika itu Fauzi Bowo merupakan gubernur petahana.
Menurut Yusril, pandangan Ahok saat ini berbeda dengan menjelang Pilkada DKI Jakarta 2012.
Yusril juga berpendapat, permohonan Ahok terkait cuti bagi petahana tidak masuk akal. Sebab, Pasal 70 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dianggap sudah jelas. Dalam pasal itu, kata Yusril, setiap petahana yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib cuti di luar tanggungan negara. Pasal tersebut dinilai bukan hasil sebuah penafsiran seperti yang disebutkan Ahok dalam permohonannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.