JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini gencar melakukan pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam. Diskotek Mile's adalah salah satu bukti ketegasan Pemprov DKI dalam memberantas narkoba.
Sebab, diskotek itu sudah dua kali kedapatan ada narkoba di tempat hiburannya. Kini, diskotek itu sudah ditutup. Langkah Pemprov DKI diatur dalam Pasal 99 Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Setelah adanya aturan itu, pengusaha hiburan ketar-ketir dan selalu waswas takut ditutup oleh Pemprov DKI. Bahkan, omzet usaha di sektor hiburan disebut menurun akibat ini.
"Jujur saja, sekarang situasi sedang krisis. Penghasilan kita enggak bagus kaya dulu. Dulu wine kita modal Rp 200.000 bisa kita jual Rp 1 juta. Sekarang kita jual Rp 400.000 saja," ujar Rudi, salah seorang pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (15/11/2016).
Segala keresahan itu membuat mereka mengirimkan surat kepada DPRD DKI. Mereka meminta agar DPRD DKI bisa memediasi mereka dengan Pemprov DKI. Mediasi itu pun berlangsung kemarin sore.
Sejumlah pengusaha hiburan malam dipertemukan dengan Kepala Dinas Pariwisata DKI Catur Laswanto, Kepala BNNP DKI Brigjen Wahyu Adi, dan Kepala Satpol PP Jupan Royter. Sore itu, mereka mengeluh sejadi-jadinya.
Rudi mengatakan, aturan tentang penutupan untuk tempat hiburan yang dua kali kedapatan ada narkoba merugikan mereka. Sebab, belum tentu narkoba berasal dari manajemen tempat usaha melainkan dari tamu.
Sementara mereka merasa tidak berhak untuk menggeledah tamu. Belum lagi jika ada pesaing yang melakukan sabotase dengan memasukkan narkoba ke dalam tempat hiburan mereka.
Rudi pun memberi saran agar ada aparat yang ditugaskan di tempat hiburan mereka setiap harinya sehingga ada jaminan untuk Pemprov DKI bahwa tempat usaha mereka bersih dari narkoba.
Jika sudah ada aparat yang berjaga, dia berharap tempat hiburan tidak perlu lagi dirazia. Rudi bahkan mengaku siap menggaji orang-orang itu.
"Mohon perhatikan, kami jangan dizalimi lagi. Kami merasa dizalimi. Tiap Jumat atau Sabtu itu ada saja razia," tambah Rudi. (Baca: Setiap Jumat atau Sabtu Ada Razia, Pengusaha Hiburan DKI Merasa Dizalimi)
Bendahara Asphija, Arman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak langsung menutup tempat hiburan yang melanggar perda. Terlebih lagi, pajak hiburan merupakan salah satu sektor yang memberikan pemasukan besar untuk Pemprov DKI Jakarta.
"Kan kita di PAD (pendapatan asli daerah) kasih besar, jangan sampai kita malah enggak bisa lagi menghasilkan uang yang nantinya untuk Jakarta juga," ujar Arman.
Terlebih lagi, kata Arman, sektor hiburan juga telah menyerap banyak tenaga kerja dari kelas menengah maupun menengah ke bawah.
"Medium ke bawah kami serap dan sangat banyak, justru ini mengurangi kriminalitas di Jakarta," ujar Arman.