Bahan berbahaya
NN (40) dan rekannya nekat mencampur alkohol 70 persen. Sebelum-sebelumnya pelaku mengaku belum pernah mencampur miras oplosannya dengan kadar alkohol setinggi itu.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya dan atau Pasal 300 KUHP tentang menjual minuman yang memabukkan. Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara.
Jika korbannya tewas, ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Camat Cakung Alamsyah menyatakan jajarannya akan meningkatkan antisipasi terhadap penjualan minuman keras oplosan merespons tewasnya delapan orang akibat miras oplosan.
Daerah yang menjadi perhatian di Cakung adalah Kelurahan Rawa Terate dan Kelurahan Jatinegara, dan permukiman lain yang padat penduduk.
"Kalau (miras) oplosan kan di tempat-tempat nongkrong anak muda," ujar Alamsyah.
Penjualan miras oplosan, kata Alamsyah, sulit dilacak. Dia berencana mengantisipasi penjualan miras oplosan di warung dan pedagang kaki lima.
Terkait peredaran miras oplosan, Kecamatan Duren Sawit juga mengantisipasi dengan melakukan razia di sejumlah warung pada Senin (28/11/2016) malam. Namun razia tersebut diduga bocor sehingga jumlah miras yang disita tak seperti yang ditargetkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.