Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Polisi Berlakukan E-Tilang, Apa Itu?

Kompas.com - 15/12/2016, 06:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Jumat (16/12/2016), polisi akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang. Proses penilangan yang dulunya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan, kini tidak akan ada lagi.

Seperti apa proses e-tilang?

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan alih-alih ditilang menggunakan blanko/surat tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.

Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

"E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (14/12/2016).

Pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.

Untuk tilang yang saat ini kita kenal dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama.

Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.

"Kalau sidang, hakim kan biasanya menetapkan denda jauh lebih rendah dari denda maksimum, nah nanti sisa pembayaran kita akan ditransfer kembali, atau diminta mengambilnya lewat kejaksaan bagi yang tidak memiliki fasilitas pembayaran," kata Budiyanto. (Baca: Polisi: Dengan E-Tilang, Pelanggar Cukup Transfer Denda Melalui ATM)

Kata Budiyanto, untuk saat ini e-tilang masih memiliki keterbatasan. Mulai besok, aplikasi baru bisa melayani slip tilang biru. Tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, kini memimalisir terjadinya pungutan liar karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas.

Dengan berjalannya waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang. Fasilitas pembayaran melalui bank lainnya juga rencananya akan ditambah untuk memudahkan pembayaran.

"Pak Presiden menekankan reformasi hukum karena selama ini penegakan terkesan lamban, kurang transparan, birokratis, kemudian masih ada penyimpangan, semoga dengan adanya ini bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang transparan, akuntabel, modern, dan terpercaya," kata Budiyanto.

Kompas TV Polisi Tilang Para Pelanggar Jalur "Busway"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Megapolitan
Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Megapolitan
Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Megapolitan
2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

Megapolitan
Pengendara Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok

Pengendara Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok

Megapolitan
Penyesalan Pembunuh Paman di Pamulang: Kok Saya Bisa Sampai Segitunya...

Penyesalan Pembunuh Paman di Pamulang: Kok Saya Bisa Sampai Segitunya...

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Bogor, Sespri Iriana Jokowi: Elektabilitas Saya Terus Mengejar Petahana

Bakal Maju di Pilkada Bogor, Sespri Iriana Jokowi: Elektabilitas Saya Terus Mengejar Petahana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com