Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Perekrutan PHL dari Cara dan Kewenangannya

Kompas.com - 24/01/2017, 08:58 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Permasalahan perekrutan pegawai harian lepas (PHL) mencuat sejak awal 2017. Masalah ini muncul ketika PHL dari Jatinegara mengadu kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Setelah itu, ada saja PHL yang mengadu kepada Sumarsono setiap harinya. Sebagian dari mereka mengaku direkrut oleh lurah setempat. Ada juga yang mengaku direkrut Dinas Lingkungan Hidup.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ali Maulana, menjelaskan, tidak semua PHL adalah pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Sebanyak 27 PHL Jatinegara yang mengadu kepada Sumarsono merupakan kru.

"Yang 27 orang itu kru bukan petugas sapu. Biasa juga bantuin di truk yang bantu nyapu lalu sampahnya dinaikin ke truk gitu. Jadi bukan PPSU," ujar Ali kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2017).

Dinas Lingkungan Hidup DKI melakukan perekruran PHL untuk 2017. Sebanyak 27 PHL tidak bisa diterima kembali karena kalah saing dengan PHL yang baru.

Meski demikian, Ali mengatakan jumlah PHL baru yang diterima untuk tahun ini sebenarnya tidak banyak. Untuk seluruh Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup menerima sekitar 10.000 PHL.

Dari jumlah itu, hanya sekitar 400 orang yang merupakan PHL baru dan sisanya adalah PHL lama.

Selain itu, Ali meluruskan pandangan beberapa pihak yang sering menyamakan PHL dengan PPSU. Ali mengatakan PPSU atau pasukan oranye direkrut oleh kelurahan, bukan dinas.

Pada 2016, petugas sapu daerah (pesada) yang sejatinya adalah PHL Dinas Lingkungan Hidup, wewenangnya diserahkan kepada pihak kelurahan. Namun, pemberian gaji masih dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

(Baca: Oknum di Kelurahan Pondok Labu Terbukti Lakukan Pungli terhadap PHL)

Pada 2017, wewenang terhadap pesada sepenuhnya ada pada lurah termasuk pemberian gaji dan perekrutan sehingga tahun ini lurah berwenang dalam rekrutmen PPSU dan pesada.

Perekrutan pasukan oranye, kata Ali, juga menimbulkan ketidakpuasan terhadap mereka yang sudah lama bekerja.

Hal Itu merupakan perbedaan perekrutan PHL dan pasukan oranye dilihat dari kewenangan instansi.

Hal lain yang berbeda dari rekrutmen tahun ini adalah metodenya yang menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa. Asisten Sekda DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono, mengatakan dulu proses rekrutmen dikaitkan dengan UU Tenaga Kerja.

"Sebenarnya hampir sama, tapi dulu kan dikaitkan dengan UU tenaga kerja padahal ini kan harus melalui barang dan jasa karena tiap tahun harus diperbaharui kayak kontrak," kata Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com