Bambang mengatakan, PHL bukan pekerja yang terikat dengan UU Ketenagakerjaan. Gaji mereka juga beragam tergantung bobot pekerjaan yang mereka lakukan.
Para PHL di Dinas Lingkungan Hidup DKI bisa mendapatkan gaji hingga Rp 4 juta karena punya bobot kerja yang lebih berat dari pasukan oranye.
Sementara pasukan oranye di kelurahan mendapatkan gaji UMP. Kontrak mereka diperbarui setiap tahun, bukan seperti pekerja yang berlaku seterusnya.
Bambang mengatakan hal itulah yang akhirnya membuat sistem perekrutan mereka menggunakan pengadaan jasa. Para PHL dan pasukan oranye dinilai sebagai penyedia jasa.
"Setiap tahun kami buat kontrak baru," ujar Bambang.
Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran Sekda DKI Jakarta nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan. Penyedia jasa yang dimaksud meliputi penangan prasarana dan sarana umum (PPSU), PHL, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.