JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyinggung pertemuan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ahok merupakan terdakwa kasus penodaan agama dalam persidangan itu dan Ma'ruf Amin adalah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, pertemuan antara Ma'ruf dengan Agus dan Sylvi terjadi pada 7 Oktober 2016 atau sebelum terbitnya pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok pada 11 Oktober 2016.
"Sebelum MUI memutuskan sikap, Saudara terima pasangan calon nomor 1 di kantor PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) di Kramat?" tanya Humphrey.
Ma'ruf menjelaskan bahwa Agus-Sylvi datang ke kantor PBNU. Mereka kemudian diterima oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. Ma'ruf mengaku dia diminta Said untuk mampir dan datang ke kantor PBNU.
"Apa Saudara saat itu memberikan statement (terkait dukungan ke Agus-Sylvi)?" tanya Humphrey.
"Tidak ada," kata Ma'ruf.
"Ada," kata Humprey.
Ma'ruf yang juga menjabat sebagai Rais Aam PBNU menolak bahwa pertemuan dengan Agus-Sylvi telah disengaja.
Humphrey kemudian menunjukkan bukti pernyataan Ma'ruf di beberapa media online yang menyatakan Ma'ruf mendukung Agus-Sylvi.
"NU sebagai lembaga tidak mungkin mendukung salah satu calon. Warga NU pasti akan memihak yang banyak samanya. Mudah-mudahan paslon nomor satu banyak samanya, itu bukan dukungan, hanya untuk menggembirakan tamu," kata Ma'ruf.
Dia juga memastikan PBNU tidak memberi dukungan kepada pasangan calon nomor pemilihan dua maupun tiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.