JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (19/2/2017). Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan dan TPS 01 Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat.
Pencoblosan ulang dilakukan karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran pemilu di dua TPS itu.
TPS 29 Kelurahan Kalibata
Pencoblosan ulang TPS 29 Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, karena ada dua pemilih yang menggunakan hak pilih milik saudaranya.
"Peraturan tidak memperbolehkan sesorang mewakili siapapun untuk memberikan hak pilihnya kepada pemilih yang tidak hadir," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan Muhammad Iqbal.
Sebelum mencoblos, Iqbal menyebut orang yang datang ke TPS sempat meminta izin terlebih dahulu kepada petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Iqbal mengaku heran kenapa kemudian petugas KPPS beserta petugas pengawas dan saksi dari tiga pasangan calon menyetujui hal tersebut.
Ia menduga hal itu terjadi akibat pemilih yang tidak paham aturan dan diperparah dengan ragunya anggota KPPS, petugas pengawas, dan para saksi. Seluruh petugas KPPS di TPS 29 pun diberhentikan.
Hasil rekapitulasi suara di TPS 29 tetap menunjukkan keunggulan pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Pasangan ini memperoleh 385 suara.
Pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat mendapat 19 suara, dan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mendapat tujuh suara.
Pemungutan suara ulang itu membuat terjadinya penurunan tingkat partisipasi pemilih di TPS 29. Pada pencoblosan ulang, jumlah pemilih sebanyak 412 dari total 491 DPT. Sedangkan pada 15 Februari jumlah pemilih sebanyak 456 orang.
TPS 01 Kelurahan Utan Panjang
Warga RW 01 di RT 01, 02, 03, 04, dan 05 Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan pencoblosan ulang di TPS 01 Utan Panjang, Minggu. Pencoblosan ulang dilakukan karena ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang warga yang menggunakan formulir undangan pemilihan atau C6 milik keluarga mereka.
Dari pengakuan keduanya, mereka mencoblos karena ingin mewakili keluarga. Namun, mereka tidak tahu bahwa dalam aturannya hal itu tidak diperbolehkan. Bawaslu masih mencari tahu apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana.