Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal ERP, Djarot Nilai Tak Boleh Ada Sistem yang Belum Teruji di Jakarta

Kompas.com - 22/02/2017, 17:38 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, tidak ada masalah jika aturan terkait jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) harus direvisi.

Menurut Djarot, Pemprov DKI tidak bermaksud melakukan monopoli atau mengarahkan proyek sistem ERP kepada salah satu vendor atau penyedia sistem melalui aturan soal penetapan sistem ERP tersebut,

"Karena kan kami bikin peraturan itu untuk tidak mengarahkan ke satu vendor. Jadi kami ambil yang terbaik. Itu kemarin dalam rapat juga disampaikan, its oke supaya membuka kesempatan yang terbaik," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

(Baca juga: Ini Pasal dalam Pergub ERP yang Direvisi)

Djarot menyampaikan bahwa aturan yang sebelumnya telah ditetapkan itu semata-mata untuk mengawasi agar sistem ERP memenuhi standar.

Djarot tak ingin mencoba sebuah sistem yang belum teruji. Meski revisi aturan dilakukan, Djarot menyebut tidak akan ada tender ulang dalam lelang proyek ERP tersebut.

"Jakarta tidak boleh ada satu sistem yang sifatnya uji coba. Itu harus betul-betul fix, bagus, yang sudah terbukti di banyak negara maju," ujar Djarot.

"Tidak ada (tender ulang). Sudah itu saja kami evaluasi dari 300 yang udah terdaftar," kata Djarot menambahkan.

(Baca juga: Pergub ERP Direvisi, Akankah Berdampak terhadap Lelang?)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Dalam Pergub tersebut, pada Pasal 8 ayat (1) huruf c, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (dedicated short range communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz.

Padahal, teknologi DSRC mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. KPPU menilai, aturan itu dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan dalam proses tender.

Akhirnya, aturan itu disetujui untuk direvisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com