"Kayak saya, anak tujuh. Yang udah kawin lima. Daripada numpuk (tinggal dengannya dalam satu unit) sama ngontrak di tempat lain, mending kan dikasih aja ke mereka," ucap Suhanin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Pelayanan Rusunawa Jatinegara Barat I Made Pastiasa tak menampik kondisi tersebut. Dia menyatakan kondisi itu terjadi karena unit hunian dibagikan berdasarkan peta bidang.
Jika mengacu pada peta bidang, kata Made, maka seluruh warga yang rumahnya terkena dampak normalisasi pasti akan diberikan unit hunian di rusun. Walaupun, luas bangunan rumah yang dibongkar hanya sedikit.
"Mereka yang kena gusur otomatis dapat nomor peta bidang. Yang cuma kena 1-2 meter pun dapat nomor peta bidang. Itulah yang jadi dasar bagi mereka mendapat unit," ucap Made.
Made menyebut aturan pembagian unit rusun berdasarkan peta bidang karena Pemprov DKI memutuskan tak ada pemberian uang ganti rugi. Sebagai gantinya, Pemprov DKI memberikan unit rusun kepada warga yang rumahnya terkena dampak normalisasi.
"Dulu wacananya kan ada uang kerohiman. Tapi ternyata kan enggak ada. Jadi pengundiannya mengacu ke peta bidang. Akhirnya memang ada yang masih punya rumah di Kampung Pulo, tapi di sini juga dapat. Rumah yang di sana yang dikontrakin," ujar Made.
Data pengelola Rusunawa Jatinegara Barat menyebutkan jumlah keseluruhan unit hunian di lokasi tersebut ada 518 unit. Seluruhnya dihuni oleh warga eks Kampung Pulo.
Menurut Made, jumlah rusun yang tersedia memang lebih sedikit dari jumlah keluarga yang ada. Dia menyebut jika ditotal jumlah keluarga yang menjadi penghuni Rusunawa Jatinegara Barat mencapai 632 keluarga.
Kondisi ini yang menyebabkan banyaknya unit yang dihuni lebih dari satu keluarga.
"KK di sini memang sangat tinggi. Karena dulu di Kampung Pulo satu rumah bisa 3 KK. Karena (pasca penggusuran) mereka enggak mampu ngontrak di luar, jadi dibawa ke sini semua. Walaupun sudah berkeluarga," kata Made.
Made mengakui banyaknya unit yang dihuni lebih dari satu keluarga bukan kondisi yang ideal karena seharusnya satu unit hanya dihuni satu keluarga. Ia mengistilahkan keluarga yang menumpang di unit milik keluarga lain sebagai "KK gendong".
"Mereka yang KK gendong tidak bisa memindahkan alamatnya ke rusun. Kalau dia memindahkan alamatnya ke rusun, harus lebur KK-nya jadi satu. Jadi sifatnya numpang," ucap Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.