Ketua KPU DKI Sumarno menengahi dan memberikan penjelasan soal permintaan pembukaan kotak suara untuk melihat keaslian suket.
"Perlu dijelaskan, suket itu tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Jadi ketika kotak suara dibuka, gak ada suket," kata Sumarno.
Pengguna suket hanya diminta memperlihatkan bukti fisik disertai Kartu Keluarga (KK) adli, tapi tak diserahkan dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Dia menambahkan saat penggunaan DPTb tidak dipilih berapa pengguna e-KTP dan suket.
Ke depan, ini menjadi masukan untuk putaran kedua Pilkada. Syarif kurang puas. Dia meminta kejelasan agar KPU Provinsi DKI Jakarta melaporkan dugaan penggunaan suket palsu.
Sumarno menjawab bahwa terkait dugaan pelanggaran ada institusi yang memiliki otoritas yakni Bawaslu. Nanti Bawaslu memiliki mekanisme sendiri.
"Kalau ada pemilih menggunakan suket di luar ketentuan yang disosialisasikan KPU, itu termasuk pelanggaran dan diserahkan ke Bawaslu untuk tindak lanjuti," kata Sumarno.
Syarif bersikeras bahwa ini masuk dalam pemalsuan dokumen. Dia mengatakan bahwa laporan ke Bawaslu berpotensi lama sebab dikaji terlebih dahulu.
Sumarno menjelaskan lagi bahwa Bawaslu yang berhak memutuskan ada atau tidak pelanggaran dalam pemilu. Sumarno menyerahkan ke Jufri dan diserahkan lagi ke Panwaslu Kota Jakarta Timur. Dia menjelaskan soal alur temuan tersebut.