Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Penafsiran Kampanye Putaran Kedua pada Pilkada 2012 dan 2017 Berbeda

Kompas.com - 28/02/2017, 19:30 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, ada perbedaan penafsiran kampanye putaran kedua pada Pilkada DKI Jakarta 2012 dan Pilkada DKI 2017.

Dahliah menuturkan, aturan tentang kampanye tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.

Selain itu, ada pula Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

"Di PKPU Nomor 3 tahun 2016, salah satu tahapan untuk putaran kedua di Jakarta adalah kampanye. Kemudian kalau di Peraturan KPU tentang kekhususan DKI Jakarta (PKPU Nomor 6 Tahun 2016), kalau ada putaran kedua maka tahapannya kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

Dahliah menuturkan, KPU DKI menanyakan penafsiran kampanye dalam bentuk penajaman visi misi sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2016 kepada KPU RI. Menurut Dahliah, KPU RI menyebut bahwa kampanye tersebut tidak dibatasi dengan hanya difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara pilkada, tetapi boleh dilakukan oleh pasangan calon.

Sementara penafsiran kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi pada Pilkada DKI 2012 hanya difasilitasi oleh KPU DKI dalam bentuk debat.

"Kegiatan kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi ini memang berbeda penafsirannya antara Pilkada 2012 dengan Pilkada 2017," kata dia.

Pada Pilkada DKI 2017, kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi bisa dilakukan dengan beberapa metode dan kegiatan yang berbeda-beda, tidak hanya debat. KPU DKI akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pasangan calon untuk berkampanye.

"Karena itu, kemudian kami mengatur dalam surat keputusan tentang kampanye, nantinya apa saja yang bisa dilakukan atau apa saja kegiatan-kegiatan kampanye penajaman visi misi itu," ucap Dahliah.

Konsep kampanye pada putaran kedua, kata Dahliah, tidak berbeda dengan kampanye putaran pertama. Namun, konten yang disampaikan berupa penajaman visi dan misi. Kedua pasangan calon harus menjelaskan detail rencana program yang akan mereka lakukan secara jelas dan komprehensif pada kampanye putaran kedua.

Kampanye tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan pertemuan dan dialog dengan warga, melalui media sosial, dan bahan kampanye seperti brosur, mug, kaus, dan payung.

"Bahan kampanye dalam bentuk cetakan, kemudian pertemuan-pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, atau iklan yang kontennya itu di dalamnya adalah penajaman visi misi calon atau program-program unggulan," tutur Dahliah. (Baca: KPU Sebut Punya Diskresi Atur Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI)

Sementara kampanye rapat umum yang bersifat lebih satu arah tidak akan diadakan pada putaran kedua. Begitu juga dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK). APK tidak cukup strategis digunakan sebagai metode kampanye penajaman visi dan misi.

Sebab, APK biasanya penting digunakan saat pemilih belum mengetahui cagub-cawagubnya. Sementara pada putaran kedua, mereka sudah mengenal pasangan cagub-cawagub yang bertanding.

Kompas TV KPU DKI Jakarta masih membahas mekanisme kampanye putaran kedua. KPU DKI menggandeng KPU pusat untuk merumuskan aturan kampanye dan aturan petahana apakah petahana harus cuti kembali atau tidak. Selain itu, KPU DKI akan melakukan uji publik untuk mengetahui bagaimana respons masyarakat pada kampanye putaran kedua. Ketua KPU DKI, Sumarno juga melibatkan pasangan calon untuk merumuskan aturan kampanye putaran kedua. Aturan cuti kampanye ini sempat dipertanyakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, meskipun nantinya mereka tetap akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com