Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Reklamasi Pulau C dan D

Kompas.com - 09/03/2017, 18:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Pemprov DKI ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Laporan ke Ombudsman itu terkait izin lingkungan dan tata ruang Pulau Reklamasi C dan D, di Teluk Jakarta.

Ketua Kesatuan Nelayan Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, pelaporan dibuat karena ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI.

"Kami mau melakukan pelaporan dan pengaduan maladministrasi oleh Pemprov DKI dalam proyek reklamasi C dan D," kata Marthin, dalam dialog dengan pihak Ombudsman.

Para pelapor itu diterima oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI, Dominikus Dalu. Pada pokok lisan aduannya, yang dipermasalahkan adalah pembangunan rumah dan ruko di atas dua pulau reklamasi namun izin pembangunannya disebut belum ada.

"Di atas pulau C dan D itu sudah ada rumah, ruko, dan sebagainya. Nah, berdasarkan peraturan lingkungan hidup itu wajib amdal dan izin lingkungan. Tapi itu tidak ada (izinnya)," ujar Marthin.

(Baca: Reklamasi Dianggap Merusak Lingkungan, Ahok Salahkan Pulau C dan D)

Marthin menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E melanggar peraturan perundang-undangan, merugikan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir. Pergub tersebut juga disebut melanggar karena terbit sebelum adanya Perda Zonasi.

Poin lainnya, reklamasi di dua pulau itu dianggap melanggar Undang-Undang Penataan Ruang karena dua pulau itu disebut dibangun tergabung. Menurut Marthin, pembangunan yang tidak sesuai tata ruang bisa dikategorikan tindak pidana tata ruang.

Dia menduga ada tindakan kesewenang-wenangan Pemprov DKI karena reklamasi harusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, pengacara dari LBH Jakarta, Nelson, berharap dengan laporan tersebut Ombudsman dapat melakukan investigasi.

"Karena tidak ada izin lingkungan tapi sudah dibangun. Kedua, tata ruang belum ada tapi sudah berdiri ruko bangunan, tentu ada aspek maladministrasi," ujar Nelson.

Adapun Pulau C dan D adalah pulau reklamasi yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group). Izin pelaksanaannya dikeluarkan pada era Gubernur Fauzi Bowo atau Foke.

Kompas TV Ahok Cari Solusi untuk Pengembang Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com