Menurut Mimah, ada timses atau relawan yang mau mencopotnya langsung, ada pula yang enggan mencopot dan malah berdebat dengan pengawas pemilu. Alasannya, pemahaman timses atau relawan terkait APK bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur secara rinci mengenai APK.
Padahal, kata Mimah, dalam PKPU disebutkan jelas bahwa yang termasuk APK yakni baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Bawaslu DKI Jakarta menemukan masih banyak spanduk yang dipasang. Bawaslu dan jajarannya telah meminta tim kampanye maupun relawan untuk mencopot sendiri APK yang masih terpasang.
Namun, apabila imbauan persuasif mereka tidak ditindaklanjuti oleh tim kampanye atau relawan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjutinya.
"Nanti kalau memang tidak diindahkan, ya kami rekomendasikan ke KPU biar KPU yang tegur. Kan pencegahannya sudah, ya sekarang tinggal penindakan," ucap Mimah.
(baca: Dilaporkan ke DKPP, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu DKI)
Peniadaan pemasangan APK dilakukan karena KPU menilai APK tidak sesuai dengan konsep kampanye penajaman visi dan misi pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain APK, KPU DKI Jakarta juga meniadakan metode kampanye rapat umum yang melibatkan minimal 2.000 massa dan kebanyakan bersifat satu arah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.