Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Hitam Perseteruan antara Pengelola Apartemen dan Penghuni...

Kompas.com - 08/08/2017, 08:31 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruknya pengelolaan apartemen kembali menjadi sorotan setelah komika Muhadkly MT alias Acho dilaporkan oleh pihak pengelola apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka City.

Acho dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah ia menuliskan keluhannya terkait pengelolaan apartemen itu dalam blog-nya.

Triana Salim dari bagian hukum Forum Pengembangan Perumahan dan Perhimpunan Satuan Rumah Susun (FP3SRS) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI) berharap, kasus Acho dapat menjadi momentum bagi pengembang membenahi tata kelolanya dan berhenti merugikan pembeli serta penghuninya.

Selama belasan tahun mengurusi rumah susun, Triana Salim menemukan pola yang sama mengenai upaya pengembang memanfaatkan kuasa atas urusan rumah tangga warganya.

"Laporan yang masuk ke kami dari 80 apartemen, tiap apartemen masalahnya lebih dari satu. Ini terjadi selama belasan tahun," kata Triana kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).

Kasus pemidanaan pembeli oleh pengembang, kata Triana, bukan pertama kali terjadi. Ia lantas menyebut Khoe Seng Seng yang dilaporkan ke polisi dan digugat perdata oleh PT Duta Pertiwi setelah menulis surat konsumen berisi kekecewaannya terhadap ITC Mangga Dua pada 2007.

(Baca juga: Green Pramuka dan 4 Apartemen Lain Paling Sering Diadukan Konsumen)

Hal yang sama dialami 11 pemilik unit di ITC Mangga Dua. Mereka dilaporkan atas tuduhan pidana dan digugat perdata.

Pengembang yang sama juga memidanakan dua warga dan menggugat perdata 18 warga yang memaksa pengelola untuk transparan.

Pada 2009, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Aguswandi Tanjung juga dipenjara tiga bulan. Kasus ini berawal saat Aguswandi numpang men-charge ponselnya di Apartemen ITC Roxy Mas.

Ada pula belasan warga berbagai apartemen yang dipukul, dicakar, dilecehkan, dan mengalami berbagai intimidasi ketika mencoba mengkritik tata kelola pengembang dan badan pengelola apartemen yang mereka beli.

Lantas, apa yang sebenarnya dikeluhkan para penghuni apartemen hingga mengancam kebebasan mereka?

Triana mencatat, ada tiga masalah yang selalu ditemukan pihaknya dari 80 komunitas warga apartemen yang mengeluh.

"Pertama, peralihan kepemilikan yang seharusnya dilakukan oleh si penjual, si pengembang tidak tansparan, jadi kewajiban dikenakan ke warga secara semena-mena," ujar Triana.

Masalah listrik

Kedua, izin pengembang atau pengelola menagihkan listrik ke warga. Triana menyebut, selama ini warga tidak bisa membayar listriknya langsung ke PLN. Mereka harus membayar ke pihak pengelola apartemen dengan biaya yang cukup mahal.

Sebanyak 13 warga Kalibata City misalnya, saat ini tengah mengajukan gugatan perdata atas tudingan mark up atau penggelembungan tagihan listrik yang ditagih badan pengelolanya.

Triana menilai, listrik sering kali menjadi jalan masuk bagi pengembang dan pengelola apartemen menekan penghuninya, seperti yang dialami Yvonne Rusdi yang setahun hidup tanpa listrik di apartemen mewah Bellezza (Permata Hijau) saat menggugat pengembangnya ke pengadilan atas luas apartemen yang lebih kecil dari yang tertera di sertifikat.

Selain itu, ada kasus penemuan tengkorak di Apartemen Green Park View pada 2016 yang ternyata adalah warga bernama Paulus Hidayat yang sudah renta dan mengidap penyakit.

Paulus meninggal tanpa diketahui siapa pun dengan kondisi listrik diputus. "Listrik kita dijadikan alat untuk intimidasi," ujar Triana.

(Baca juga: Bisakah Penghuni Apartemen Menuntut Pengembang?)

Setelah itu, adalah upaya pengembang masih tetap menguasai aprtemen yang sudah dijualnya dengan membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) sendiri.

Adapun Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun mengamanatkan pemilik rumah susun untuk membentuk P3SRS yang berkedudukan sebagai badan hukum.

Pengembang diwajibkan memfasilitasi pembentukan P3SRS ini paling lambat setahun setelah penyerahan unit ke penghuni.

P3SRS nantinya bertindak seperti RT/RW yang mengelola lingkungan dengan membentuk badan pengelola untuk mengurusi rumah tangga penghuninya.

Sayangnya, peraturan ini tidak pernah dijalankan oleh kebanyakan pengelola apartemen. Di Thamrin City misalnya, warga memenangkan kasasi melawan Gubernur DKI Jakarta dan PT Jakarta Realty selaku anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) setahun lalu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti mengesahkan P3SRS palsu yang tidak diisi oleh warga dan hanya diisi oleh pengembang.

Sayangnya, putusan MA yang memenangkan warga tak kunjung dieksekusi hingga kini. Masalah P3SRS ini, menurut Triana, adalah bukti pengembang tidak pernah ditindak tegas oleh pihak yang berwenang.

Pemerintah seakan tutup mata akan masalah warganya. Sudah berulang kali Triana menemui pejabat mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta.

(Baca juga: Kewenangan Terbatas Pemprov DKI Atasi Konflik Apartemen dan Penghuninya)

Sayangnya, pemerintah selalu melempar-lempar dan mengaku tak punya kuasa. Padahal, Pasal 5 Undang-Undang Rusun menyebutkan, "Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah".

Pasal berikutnya menjelaskan bagaimana pemerintah seharusnya mengawasi, bahkan memastikan warganya hidup layak dengan tarif terjangkau.

Kasus Acho, kata Triana, menjadi puncak gunung es atas berbagai masalah yang sama selama bertahun-tahun.

Pembeli lagi-lagi dipidana ketika mengungkapkan kritiknya. Pihaknya mengaku tak akan bosan menggelar aksi maupun menuntut agar pemerintah lebih aktif lagi dalam menjamin hak dan kewajiban warganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com