JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan rental mobil di Jakarta Barat, PT Dharma Kumala Utama, menyatakan telah menjual ratusan mobil yang saat ini masuk kategori belum daftar ulang (BDU) atau belum membayar pajak Samsat Jakarta Barat.
Berdasarkan data BPRD, di perusahaan itu terdapat 86 unit mobil yang belum membayar pajak dengan total mencapai Rp 152.532.400.
"Jadi mobil-mobil yang ada di daftar itu seharusnya sudah bukan atas nama perusahaan kami karena kami telah menjualnya," ujar Manager PT Dharma Kumala Utama, Angga, saat didatangi petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di kawasan Ruko Taman Kebon Jeruk, Meruya Ilir, Jakarta Barat, Rabu (23/8/2017).
(baca: BPRD: Kendaraan yang Menunggak Pajak Akan Kami Tempel Stiker)
Angga mengatakan, setiap empat-lima tahun pihaknya menjual mobil-mobil di perusahaan rentalnya untuk kemudian diganti dengan mobil keluaran terbaru.
"Pada saat transaksi jual beli pun sebenarnya kami sudah menerbitkan surat pelepasan kendaraan. Sehingga seharusnya pihak pembelilah yang melakukan upaya balik nama," ungkap Angga.
Meski demikian, Angga mengaku tidak pernah melaporkan surat pelepasan kendaraan tersebut kepada Samsat Jakarta Barat. Sehingga, nama wajib pajak yang terekam dalam data Samsat Jakarta Barat masih nama perusahaan rentalnya.
"Seharusnya kalau memang ada surat pelepasan segera dilaporkan ke Samsat Jakarta Barat. Kalau tidak dilaporkan kan data yang tercatat belum membayar pajak masih perusahaan rental tersebut," ujar Kepala Unit PKB dan BBNKB Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono.
Sebanyak 335 kendaraan bermotor roda empat atas nama sejumlah perusahaan rental mobil di Jakarta Barat tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurut BPRD, potensi pajak dari ratusan kendaraan itu mencapai Rp 754.850.900.
(baca: Tak Lunasi Pajak, Kendaraan Mewah Bisa Disita hingga Dilelang)