JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 tiang ilegal di Jalan Perdatam Raya, Jalan Pengadegan Selatan, dan Jalan Pengadegan Barat di Pancoran, Jakarta Selatan, dibongkar Satpol PP, Kamis (31/8/2017).
Lurah Pengadegan Mursid mengatakan tiang-tiang kabel ini dibongkar karena tak berizin atau ilegal.
"Saya sudah peringatkan kepada pihak pemasang untuk datang ke kantor saya menunjukkan izinnya, dan mereka tidak dapat menunjukkan izin dari PTSP," kata dia.
Selain tak punya izin, tiang-tiang itu meresahkan warga. Warga mempertanyakan pemasangan tiang yang dilakukan malam hari.
Sebelum membongkar, Mursid mengatakan pihaknya sudah pernah menegur pemasangnya.
"Ini juga merupakan pengaduan warga, mereka bertanya kepada saya pemasangan ini untuk apa. Saya sudah tegur kepada yang bersangkutan agar jangan dipasang, tapi mereka tetap bandel, dan akhirnya saya tertibkan," kata Mursid.
Ke depan, Mursid mengimbau kepada penyelenggara jaringan yang ingin memasang infrastruktur agar mengurus izin di PTSP. Jika tak ada izin, ia akan membongkarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.