JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya mengadu kepada anggota DPRD DKI Jakarta mengenai perekrutan 50 tenaga profesional yang dinilai menyalahi aturan. Salah satu aturan perekrutan yang dianggap dilanggar adalah soal batas usia pekerja.
"Dalam SK itu tercantum tenaga profesional yang dapat diterima Pasar Jaya minimal usia 30 tahun maksimal 45 tahun. Fakta di lapangan ada tenaga profesional punya usia di atas itu,"
kata Ketua SP PD Pasar Jaya, Kasman Panjaitan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (19/9/2017).
Selain itu, tenaga profesional tersebut juga mengisi jabatan struktural. Padahal, kata Kasman, seharusnya pegawai yang menduduki jabatan struktural harus memiliki pangkat dan golongan.
Kasman mengatakan banyak kejanggalan dalam rekrutmen tenaga profesional itu. Apalagi, kata Kasman, 15 orang tenaga profesional diangkat sebagai pegawai tetap dalam waktu tiga bulan.
(baca: SP PD Pasar Jaya: Gaji Manajer Profesional Rp 30 Juta, Manajer 30 Tahun Bekerja Rp 17 Juta)
Tidak hanya itu, Kasman juga mengeluhkan besaran gaji yang diterima pegawai yang lama dengan tenaga profesional. Menurut dia, ada diskriminasi dalam pemberian gaji tersebut karena tenaga profesional mendapat gaji lebih besar daripada pegawai lama dengan jabatan sama.
"Jabatan saya sekarang manajer. Saya diberikan gaji Rp 19 juta. Tapi ada asisten manajer humas dia menerima Rp 20 juta. Itu kami sebut subjektif. Jabatan manajer lebih tinggi dari asisten manajer. Kenapa bisa terjadi seperti itu?" kata Kasman.