JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyegel 18 kios pedagang kaki lima (PKL) di Blok S, Kebayoran Baru.
Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Sudin KUMKM) Jakarta Selatan Shita Damayanti mengatakan, 18 kios itu disegel lantaran terpantau tidak berjualan lebih dari sebulan.
"Malah ada yang sudah tidak dagang sejak Lebaran kemarin. Kami sudah berikan surat peringatan, tapi tetap tidak ada respon, " kata Shita di Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
Shita mengatakan sesuai aturan perjanjian yang berlaku, pemilik kios dilarang absen berjualan lebih dari sebulan meski membayar retribusi Rp 3.000 per hari. Apalagi kios yang disegel ini diketahui tidak membayar retribusi.
Baca: PKL Kota Tua Diberi Kelonggaran Bayar Tunggakan Retribusi
"Malah ada yang sudah tidak dagang sejak Lebaran kemarin. Kami sudah berikan surat peringatan, tapi tetap tidak ada respon, " kata Shita.
Berdasarkan penelusuran, ada juga indikasi kios disewakan secara ilegal. Pemilik kios yang berhak, malah menyewakannya lagi kepada pedagang lain.
"Informasinya memang ada yang melakukan hal demikian. Mereka bikin perjanjian di bawah tangan. Kami masih tindaklanjuti lebih dalam," ujar Shita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.