Adib pun tak menyebutkan jika keterbatasan alat kesehatan yang dimaksud adalah ketiadaan ruang ICU.
Adib bahkan mengatakan, tak ada tuntutan apapun yang dilayangkan pihak keluarga kepada pihak RS Arya Medika.
"Keluarga menerima karena sadar betul mengenai kondisi keluarganya. Makanya kami menyayangkan tindakan main hakim sendiri LSM KPK tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu ke pihak rumah sakit," tuturnya.
Meski demikian, kasus ini masih terus bergulir. Polsek Jatiuwung bahkan telah menaikkan penyelidikan kasus ke tingkat penyidikan.
Barang bukti berupa pecahan kaca meja dan hasil visum anggota sekuriti rumah sakit menjadi dasar pemeriksaan delapan orang saksi pada Rabu (18/10/2017).
Seolah tak mau kalah, Ketua Umum LSM KPK Muhammad Firdaus Oiwobo mengatakan pihaknya akan melaporkan RS Arya Medika Tangerang karena dianggap menelantarkan pasien hingga meninggal.
"RS kami tuntut dengan UU no 36 tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dan 2 karena dia telah menelantarkan pasien hingga meninggal. Ini kami ke Bareskrim sedang lapor," ujar Firdaus ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/10/2017).
Dalam pasal 32 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Kemudian pada ayat kedua diterangkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.