JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu berpendapat Diskotek Diamond sudah bisa ditutup permanen.
Alasannya, surat dari Polda Metro Jaya mengatakan bahwa memang benar ada penggunaan narkoba di dalam sana, tetapi asal narkoba bukan dari dalam diskotek melainkan dari luar.
"Kalau sesuai dengan aturan, ketika suatu tempat usaha ditemukan ada penggunaan, pemakaian, pengedaran narkoba, maka sesuai dengan Pasal 99 Perda 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan maka usaha itu sudah terkena pasal dan harus ditutup," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/11/2017).
Menurut Yani, pasal itu tidak hanya berlaku jika ditemukan barang bukti narkoba di lokasi saja. Pemakaian narkoba di tempat hiburan malam juga masuk dalam pelanggaran perda.
Surat hasil penyelidikan Polda Metro Jaya itu dikirim ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, kemudian diteruskan ke Satpol PP.
Baca juga : Kadis Pariwisata: Polda Menyatakan Tidak Ditemukan Narkoba di Diamond
Pendapat Yani yang menilai Diskotek Diamond harus ditutup permanen belum sejalan dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Sebab, Dinas Pariwisata saat ini belum bisa langsung membuat keputusan seperti Yani. Dinas Pariwisata akan mengkaji masalah ini terlebih dahulu.
"Disparbud akan lakukan kajian terkait surat dari Polda. Apakah Diamond sudah layak ditutup atau dibuka kembali. Tapi kalau menurut hemat saya, sudah kena pasal itu," ujar Yani.
Yani mengatakan, saat ini Satpol PP akan menunggu kajian Disparbud terlebih dahulu. Namun, Yani tidak segan langsung mengambil tindakan terhadap diskotek itu jika kajiannya tak kunjung selesai.
"Kalau ini berlarut-larut Satpol PP akan bertindak sendiri sesuai dengan kewenangannya," kata Yani.
Baca juga : Pemprov DKI Koordinasikan Pencabutan Segel Diskotek Diamond
Adapun, Diskotek Diamond disegel setelah mencuatnya kasus penangkapan seorang politisi Partai Golkar, Indra J Piliang, bersama dua rekannya, bulan lalu. Indra dan kedua rekannya dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine.
Ketika itu, Pemprov DKI Jakarta belum menutup permanen Diamond dan hanya melakukan penyegelan.
Alasannya, menunggu hasil penyelidikan polisi terkait kasus tersebut, karena tidak ada barang bukti sabu atau narkoba jenis lainnya saat Indra dan dua rekannya ditangkap di Diskotek Diamond.
Baca juga : Bagaimana Nasib Diskotek Diamond Setelah Kasus Sabu Muncul?
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan alat isap sabu, plastik, dan korek yang diduga merupakan alat penggunaan sabu.
Berdasarkan aturan, tempat hiburan malam akan ditutup permanen jika ditemukan narkoba di dalamnya sebanyak dua kali. Sebelum kasus Indra J Piliang, narkoba pernah ditemukan satu kali di diskotek itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.