Kekecewaan para korban memuncak ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan pembacaan tuntutan terhadap Salman Nuryanto, dan para unsur pimpinan Pandawa.
"Kami mohon waktu penundaan, karena berkas terkait tuntutan masih banyak," kata Jaksa Putri Anjani kepada Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Tanpa banyak mempertanyakan alasan penundaan pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung mengabulkan keinginan jaksa.
Baca juga : Hadiri Sidang, Para Nasabah Koperasi Pandawa Berharap Uangnya Kembali
Setelah mendengarkan keputusan penundaan tersebut, para korban yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB menyampaikan kekecewaan kepada jaksa dan hakim yang ada di ruang sidang.
"Ini kapan selesainya masalah ini, tunda terus, tunda terus, kapan uang kami kembali?" kata salah seorang korban Koperasi Pandawa.
Usai pembacaan penundaan, hakim, jaksa, dan terdakwa meninggalkan ruang sidang.
Korban berencana mendatangkan massa yang lebih banyak lagi saat sidang digelar pada Kamis (23/11/2017) mendatang.
Baca juga : Pailit, Tagihan ke Koperasi Pandawa Jadi Rp 3,39 Triliun
Sebelumnya, pembacaan tuntutan juga sudah ditunda pada Senin (13/11/2017) pekan lalu. Alasan penundaan pembacaan tuntutan juga sama, yakni berkas tuntutan yang masih banyak untuk disusun sebagai tuntutan.
Adapun investasi bodong yang dijalankan Pandawa Mandiri Group bermula pada tahun 2009. Pendirinya, Salman Nuryanto, yang merupakan seorang tukang bubur di Depok, membuka investasi untuk disalurkan ke pedagang kecil. Dana yang dihimpun dari ratusan ribu nasabah diduga mencapai Rp 4 triliun.